Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ini Daftar Perusahaan Travel Umroh Yang Gelapkan Uang Jamaahnya, Nomor 3 Masih Hangat

Kasus penimpuan tarvel ini pun bukan baru pertamakali terjadi di Indonesia sehingga membuat jemaahnya kecewa.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Ilustrasi jemaah umroh terlantar di Bandara Soekarno-Hatta 

"Dia sudah ditahan, bahkan, tadi malam, bermalam sama tersangka Erwin Haiyya," kata Kombes Dicky Sondani dilansir Tribun timur.com, Sabtu (24/3/18).

Tersangka Hamzah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Warta Kota)
Tersangka Hamzah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Warta Kota) ()

Erwin Hayya adalah Kepala BPKA Kota Makassar yang ditetapkan tersangka korupsi pengadaan barang jasa dan makam minum di Pemkot Makassar.

Erwin salah pejabat pemkot yang cukup dekat dengan Wali Kota Makassar non aktif, Danny Pomanto

Lanjut Kombes Dicky, malam pertama di 'Hotel Prodeo', Hamzah Mamba tidak mengeluhkan kondisi sel Polda.

"Mungkin, dia sadar ya, terkait apa yang dia sudah perbuat, tapi keadaanya itu baik-baik saja. Dia juga sudah membawa pakaian gantinya," jelas Kombes Dicky.

Baca: Diancam Warga, Ini Pengakuan Gadis 17 Tahun Yang Dipaksa Begituan Saat Kepergok Sedang Mesum

Baca: Rizieq Shihab Usul Koalisi Empat Partai di Pilpres 2019, Muhaimin Iskandar: Bebas

Tersangka Hamzah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya.

Oleh karena itu, sejak awal 2018 Abu Tour diselidiki

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved