Ini Daftar Perusahaan Travel Umroh Yang Gelapkan Uang Jamaahnya, Nomor 3 Masih Hangat
Kasus penimpuan tarvel ini pun bukan baru pertamakali terjadi di Indonesia sehingga membuat jemaahnya kecewa.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penipuan yang dilakukan perusahaan travel umroh saat ini bermunculan.
Bahkan, polisi sudah menangkap para bos dari jasa travel umroh yang melayani perjalanan umroh itu.
Kasus penimpuan tarvel ini pun bukan baru pertamakali terjadi di Indonesia sehingga membuat jemaahnya kecewa.
TribunnewsBogor.com merangkum daftar perusahaan travel umroh yang diduga melakukan penipuan kepada jamaahnya.
1. First Travel
Perusahaan umroh First travel diketahui telah melakukan penipuan kepada ribuan calon jemaah umroh yang ingin berangkat menggunakan jasanya.
Namun, hingga saat ini ribuan jamaah itu tidak kunjung berangkat bahkan ada yang sampai meninggal dunia sebelum diberangkatkan.
Ketiga bos first travel yakni Andika surachman bersama sang istri Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Baca: Gadis 17 Tahun Dipaksa Reka Ulang Adegan Intim Oleh Warga, Ini Fakta Mirisnya
Baca: Bayi yang Digigit Pacar Ibunya Hinga Koma Ternyata Bohong, Pengakuannya Bikin Geger, Ini 5 Faktanya
Bahkan, ketiganya saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Atas perbuatannya, Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup
2. Hannien Tour
Bos travel perjalanan haji dan umroh PT Utsmaniyah Hannien Tour atau yang dikenal dengan travel Hannien Tour, Farid Rosyidin berhasil diamankan polisi saat berada di Solo, Jawa Tengah.
Farid diduga telah melakukan penipuan dan peggelapan uang jamaah yang akan melakukan ibadah umroh di perusahaan yang ia pimpin hingga mencapai Rp 37,9 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi menjelaskan saat ini total tersangka yang sudah berhasil diamakan berjumlah empat orang.

"Iya termasuk pemiliknya yang kami tangkap di Solo," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com di Cibinong, Kabupaten Bogor usai melakukan penggeledahan kantor ruko Hannien Tour, Kamis (4/1/2018).
Kompol Agus melanjutkan, keempat orang tersangka yang saat ini sudah berhasi diamankan yakni IH, AF, FR dan AP.
"Untuk pemiliknya yang kami amankan sementara baru suaminya dan para pegawainya saja," kata dia.
Baca: Kisah Pahit Gadis Korban Pemerkosaan Sopir Angkot, Kalau Mati Siapa Yang Kirimkan Uang ke Kampung
Lebih lanjut dia menjelaskan, para tersangka diduga telah melakukan penggelapan uang jamaah umroh sekitar Rp 37,9 miliar dari sepuluh kantor cabangnya yang berada di Indonesia.
Menurutnya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara jika terbukti TPPU," tegasnya.
3. Abu Tours
Setelah dua travel perjalanan umroh yang bosnya saat itu sudah diamankan polisi, kali ini bertambah lagi tarvel umroh yang diduga melakukan penipuan juga.
Bos Abu Tours, Muh Hamzah Mamba alias Abu Hamzah ditahan Polda Sulsel setelah ditetapkan tersangka penipuan bisnis umrah oleh tim Subdut Fismondev Ditreskrimaus Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Abu ditahan di Ruangan Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Dia sudah ditahan, bahkan, tadi malam, bermalam sama tersangka Erwin Haiyya," kata Kombes Dicky Sondani dilansir Tribun timur.com, Sabtu (24/3/18).

Erwin Hayya adalah Kepala BPKA Kota Makassar yang ditetapkan tersangka korupsi pengadaan barang jasa dan makam minum di Pemkot Makassar.
Erwin salah pejabat pemkot yang cukup dekat dengan Wali Kota Makassar non aktif, Danny Pomanto
Lanjut Kombes Dicky, malam pertama di 'Hotel Prodeo', Hamzah Mamba tidak mengeluhkan kondisi sel Polda.
"Mungkin, dia sadar ya, terkait apa yang dia sudah perbuat, tapi keadaanya itu baik-baik saja. Dia juga sudah membawa pakaian gantinya," jelas Kombes Dicky.
Baca: Diancam Warga, Ini Pengakuan Gadis 17 Tahun Yang Dipaksa Begituan Saat Kepergok Sedang Mesum
Baca: Rizieq Shihab Usul Koalisi Empat Partai di Pilpres 2019, Muhaimin Iskandar: Bebas
Tersangka Hamzah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya.
Oleh karena itu, sejak awal 2018 Abu Tour diselidiki