Korupsi E KTP
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Setya Novanto Lakukan Ini ke Jaksa Sambil Tersenyum
Usai berkonsultasi, Setya novanto langsung kemblai ke kursi sidang dengan mengatakan akan melakukan pleidoi atau pembelaan.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa penuntut umum (KPU) KPK akhirnya menuntut terdakwa korupsi E-KTP, Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca: Heran Tiap Berhubungan Cuma Pakai Ini, Gadis Asal Lampung Sadar Kekasihnya Perempuan Tulen
Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar.
Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim mempersilahkan Setya Novanto untuk menanggapi.
Setya Novanto pun menuju kuasa hukumnya untuk berkonsultasi sejenak.
Baca: Ternyata Begini Suara Lucinta Luna Saat Bernyanyi di Siaran Langsung, Bikin Netter Salah Fokus
Usai berkonsultasi, Setya novanto langsung kemblai ke kursi sidang dengan mengatakan akan melakukan pleidoi atau pembelaan.
"kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap menghargai apa yang menjadi putusan daripada penasehat, dari pada jaksa dan tentu kami akan melakukan pembelaan secara pribadi dan melalui penasehat hukum demikian terimakasih," ucapnya.
Pimpinan hakim pun menutup sidang dan akan dilanjut pada Jumat, 13 April 2018.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Setya Novanto pun berdiri dan kemudian menghampiri tim jaksa KPK.
Sambil tersenyum lebar, ia menyapa para Jaksa dan kemudian menyalaminya satu per satu.

Dirinya juga tampak berbincang dengan para jaksa sambil tertawa.
Entah apa yang ia bicarakan, namun selepas itu Setya novanto meninggalkan ruangan sidang.
Diketahui, Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca: Diundang Di Acara Talkshow, Lucinta Luna Bernyanyi, Lihat Ekspresi Cengar Cengir Nikita Mirzani !
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Baca: Posting Foto Bareng Lucinta Luna, Boby Tince Ungkap Pertemuan Pertamanya dengan Lucinta Luna
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.
Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.