Nyinyiran Arseto Pariadji, Berujung Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian

Arseto ditahan polisi selama 20 hari ke depan dan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram
arseto pariadji 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Arseto Pariadji yang seringkali membuat gaduh di media sosial akibat ungghannya, kini menjadi bahan perbincangan dan tiba-tiba namanya menjadi terkenal.

Unggahan yang melambungkan namanya ini bermula saat ia menyebut bahwa undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo,  Kahiyang Ayu dijual seharga Rp 25 juta.

Tentu saja ucapan Arseto ini menggegerkan jagat maya dan mengundang pro dan kontra.

Tak hanya itu, akibat celotehannya soal undangan, ia menyebut ada dari salah seorang pendukung Jokowi yang mengancam akan membunuhnya.

Tak pelak, pernyataan soal ancaman pembunuhan ini juga heboh.

Namun, memang tak sedikit juga yang merasa Arseto ini hanya sengaja membuat gaduh demi ketenaran.

Baca: Ada Bus Mogok, Lalu Lintas Jalan Raya Jakarta-Bogor Tersendat Dekat Cibinong Square

Nyinyirannya kini sedang dipertaruhkan di meja kepolisian.

Ia ditahan polisi selama 20 hari ke depan dan statusnya sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka)," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

"Ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menguatkan pernyataan dari AKBP Roberto Pasaribu, Kamis (29/3/2018).

Akan tetapi, Arseto ditetapkan sebagai tersangka ternyata bukan karena laporan relawan Jokowi yang mengatasnamakan Jokowi Mania.

Namun, proses hukum terhadap Arseto terkait tindak lanjut laporan satu lembaga keagamaan pada Senin (25/3/2018) lalu.

Baca: Foto Maria Selena Di Atas Jet Ski, Putri Indonesia 2011 yang Dikabarkan Dekat dengan Kevin Sanjaya

Adik dari Aristo Pariadji ini tersandung kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech).

Ia diduga menyebarkan permusuhan melalui unggahan di media sosial Facebook pada Minggu (25/3/2018).

Unggahannya itu berisikan tudingan kepada sebuah kelompok keagamaan yang disangka mempunyai ajaran komunisme.

"Ya dia mengatakan bahwa ada kaitan salah satu kelompok keagamaan ini berkaitan dengan ajaran marxisme dan komunisme," tambahnya.

"(Pelapor) salah satu lembaga keagamaan yang dilakukan ujaran kebenciannya tapi pelapornya dari individu. Besok saja," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Rabu (28/3/2018).

Dalam kasus ini, Arseto disangka pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca: Anggota DPR Arteria Dahlan Maki Kemenag dengan Kata-kata Kasar, Ini Gara-garanya

Dilansir dari Tribun Timur, Arseto juga sebelumnya dilaporkan oleh relawan Jokowi Mania (Joman) terkait pernyataannya dalam video yang jadi viral soal undangan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved