5 Temuan Mengejutkan Dari Penahanan Arseto Pariadji, Mantan Napi Sampai Tudingan PKI

Namun polisi memproses bukan karena video undangan anak Jokowi, melainkan video lain Arseto yang mengandung unsur ujaran kebencian.

Tayang:
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kolase TribunnewsBogor
Arseto Pariadji 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Arseto Pariadji Soryoadji ditahan pihak Polda Metro Jaya karena ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Arseto sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan kemarin, Kamis (29/3/2018) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Nama Arseto mencuat ketika dirinya mengunggah video yang menuding undangan pernikahan anak Jokowi dijual Rp 25 juta.

Rupanya video yang kadung viral itu berkembang pada pelaporan dirinya.

Namun polisi memproses bukan karena video tersebut, melainkan video lain Arseto yang mengandung unsur ujaran kebencian.

Baca: Bukti Dirinya Dulu Laki-laki Banyak Beredar, Hobi Lucinta Luna Saat SMP Malah Bikin Salah Fokus

Polisi pun melakukan penggeledahan usai melakukan penangkapan, dan menemukan berbagai temuan mengejutkan.

Berikut 5 fakta soal penahanan Arseto Pariadji dirangkum TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

1. air softgun

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap mobil dan rumah tinggal tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Arseto Suryoadji.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Arseto ditangkap Rabu (28/3/2018).

Usai dilakukan penangkapan, ucap Argo, penyidik melakukan penggeledahan di dalam mobil dan rumah milik Arseto.

"Kita geledah mobilnya kita temukan ada senjata softgun dan senapan angin. Sedang kita dalami berkaitan dengan senjata itu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).

Baca: Disebut Pernah Dekat Dengan Lucinta Luna, Kevin H: Kalau Benar Perempuan Pun Gue Gak Mau

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved