Pistol Yang Diacungkan Teza Irawan Saat Di Tol Dalam Kota, Ternyata Ilegal

"Senjata itu tidak ada izinnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).

Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Twitter
Polisi mengecek pistol revolver (kiri) yang digunakan pengemudi (kanan) Toyota Fortuner nomor polisi Nopol B 1090 FCY hitam untuk memperlihatkannya ke pengguna jalan di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (29/3/2018). Pengemudi bernama Teza Irawan (24) berhasil diamankan petugas di gerbang tol Kuningan. TMC POLDA METRO JAYA 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Teza Irawan diamankan petugas kepolisian akibat aksi nekatnya menodongkan senjata api, pada Kamis (29/3/2018).

Dari tangan Teza, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, dua butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, enam butir amunisi airsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil Teza.

Kepolisian pun meneliti senjata api yang disebut berjenis revolver ini.

Hal tersebut karena Warga Negara Indonesia (WNI) diberi keterbatasan untuk memiliki jenis senjata api ini.

Baca: Menanti Buah Hati ? Yuk Coba Ikuti 8 Panduan Untuk Memilih Makanan Yang Tepat Agar Cepat Hamil

Kepolisian Polda Metro Jaya kemudian mengungkapkan perihal status kepemilikan senjata api ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, senjata api jenis revolver yang ditodongkan Teza Irawan (24) tidak berizin.

"Senjata itu tidak ada izinnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).

Teza merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang mengeluarkan senjata api dari balik jendela mobilnya saat melintas di Tol Dalam Kota.

Saat itu, dia ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol pada Kamis (29/3/2018).

Baca: Lakukan Tabrak Lari, Pria Ini Histeris Ketika Tahu Korbannya Anak Istrinya Sendiri

Saat menangkap Teza di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, polisi menyita beberapa kartu, termasuk surat izin mengemudi (SIM) dan kartu Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

Kartu Perbakin itu atas nama seseorang berinisial E.

Namun, Argo menyebut kartu itu bukan kartu keanggotaan Perbakin.

"Ada beberapa kartu, kami cross check. Kartunya (kartu Perbakin) itu memang bukan atas nama dia juga, nanti kami cross check," kata Argo.

Teza kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 1Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur senjata api.

Baca: Wanita Ini Tampak Cantik Dan Sehat, Lihat Telunjuknya Bikin Bergidik ! Penyakit Apa Sebenarnya?

Melansir Kompas.com, Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 15.00 WIB saat Teza melintas di tol dalam kota dari Grogol menuju Cawang.

"Jadi pada waktu itu sebuah unit mobil Toyota Fortuner Nopol B 1090 FCY warna hitam melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo," ujar Malvino, Kamis (29/3/2018).

Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, kata dia, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver keluar jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.

"Karena takut membahayakan pengemudi lainnya, kemudian seorang anggota satuan PJR (patroli jalan raya) Induk 1 Dit Lantas Polda Metro Jaya mengikuti mobil tersangka dari belakang," ujar dia.

Malvino mengatakan, ketika mobil itu melintas di gerbang tol Kuningan, polisi memberhentikannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved