Wakapolres Tembak Adik Ipar

Lagi Diperiksa Penyidik, Wakapolres Yang Tembak Mati Adik Iparnya Minta Pulang

Oleh sebab itu DitKrimum Polda Sumut akan menurunkan tim pemeriksa kejiwaan dari Internal dan Eksternal.

Editor: Damanhuri
Tribun Medan
Kompol Fahrizal tersangka penembakan ipar sendiri di Medan 

Diakuinya, dengan 14 hari pemeriksaan kejiwaan, pihaknya berharap bisa mengetahui dan mendapat jawaban terkait kejiwaan dari Kompol F.

Tatap Kompol Fahrizal kosong saat diperlihatkan di Polda Sumut, Kamis (6/4/2018).
Tatap Kompol Fahrizal kosong saat diperlihatkan di Polda Sumut, Kamis (6/4/2018). (TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI)

"Untuk proses nya kita masih dalam penyelidikan. Jadi saya harap kalian sabar. Kalau sudah ada titik terang, pasti kan kita kabari,"katanya.

Segala upaya, kata Andi Rian, akan dilakukan pihaknya untuk mengetahui kenapa penembakan itu bisa terjadi.

Baca: Tembak Adik Ipar Hingga Tewas, Wakapolres Lombok Tengah Dipecat Dari Anggota Polri

"Saya sangat berharap kepada kawan-kawan, agar tidak memasukkan opini dalam memberikan pertanyaan terkait kasus ini. Kita bergerak berdasarkan fakta di lapangan. Biar informasinya tidak simpang siur,"ujarnya seraya menyatakan jangan timbulkan opini dalam kasus ini.

Seperti yang diketahui Kompol Fahrizal (41) menghadapi kasus penembakan terhadap adik iparnya, Jumingan alias Jun (33)‎ ‎hingga tewas dengan enam luka tembakan di kepala dan di bagian kemaluan.

Sebelumnya, Ia pernah menjabat dijajaran Polda Sumut seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved