Isi Puisi Setya Novanto Di Sidang Pembacaan Nota Pembelaan, Istri Usap Mata, Hakim Kerutkan Dahi

Pembacaan puisi menjadi penutup nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Setya Novanto.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Herudin
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto membacakan sebuah puisi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Pembacaan puisi menjadi penutup nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Novanto.

Saat mantan Ketua DPR itu membaca puisi, pengunjung sidang hening dan mendengarkan dengan saksama setiap kata yang diucapkan.

Ketua majelis hakim Yanto yang mempersilakan Novanto membaca puisi, dengan serius ikut memperhatikan.

Yanto sempat mengerutkan dahi dan tertegun di sela-sela Novanto membacakan puisi buatan Linda Djalil tersebut.

Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor yang duduk di barisan paling depan bangku pengunjung sidang memberikan respons berbeda.

Baca: Berisi 89 Video Bugil Korban Napi Lapas Bandung, Begini Kondisi HP yang Digunakan Meraup Rp 800 juta

Baca: Tabrak Ojol Pakai BMW Tiara Ayu Tak Ditahan karena Ibu Cuci Darah, Ini Sumber Penghasilannya

Deisti tampak beberapa kali mengusap air matanya.

Berikut puisi tersebut:

Di Kolong Meja

Di kolong meja ada debu yang belum tersapu karena pembantu sering pura-pura tak tahu.

Di kolong meja ada biangnya debu yang memang sengaja tak disapu.

Bersembunyi berlama-lama karena takut dakwaan seru melintas membebani bahu.

Di kolong meja tersimpan cerita seorang anak manusia menggapai hidup, gigih dari hari ke hari meraih ilmu dalam keterbatasan.

Untuk cita-cita kelak yang bukan semu tanpa lelah dan malu bersama debu menghirup udara kelabu.

Di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia, yang semula bersahaja akhirnya bisa diikuti siapa saja karena cerdas caranya bekerja.

Di kolong meja ada lantai yang mulus tanpa cela, ada pula yang terjal bergelombang siap menganga menghadang segala cita-cita.

Apabila ada kesalahan membahana, kolong meja siap membelah, menerkam tanpa bertanya bahwa sesungguhnya ada berbagai sosok yang sepatutnya jadi sasaran.

Di kolong meja ada pecundang yang bersembunyi sembari cuci tangan, cuci kaki, cuci muka, cuci warisan kesalahan.

Apakah mereka akan senantiasa di sana, dengan mental banci, berlumur keringat ketakutan dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan?

Jakarta 5 April 2018

Baca: Pensiunan TNI Di Pondok Labu Tewas Saat Pertahankan Uang Rp 200 ribu, Pelakunya Baru Keluar Penjara

Baca: Tanggal Merah April 2018 Banyak yang Beda, Ternyata Libur Isra Miraj Bukan Hari Jumat

Novanto sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Dalam tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan Novanto untuk memeroleh status sebagai justice collaborator.

Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sumber berita klik disini : Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved