Sidang Berlanjut, Tiga Bos First Travel Bakal Diminta Bicara di Pengadilan Besok
Wawan mengatakan, tidak dapat memastikan apakah semua terdakwa akan memberi keterangan atau diperiksa dalam sidang lanjutan besok.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tiga terdakwa bos First Travel dijadwalkan diperiksa atau memberikan keterangan dalam sidang lanjutan skandal biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (23/4/2018).
Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, dan istrinya Direktur First Travel, Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik Anniesa.
Kuasa Hukum terdakwa, Wawan Ardianto mengatakan, tiga kliennya itu sudah siap memberi keterangan di persidangan.
"Saya kira terdakwa pasti siap, dan memang keterangan mereka ini yang ditunggu-tunggu. Tidak ada instuksi dari saya. Yang penting adalah terdakwa bisa menjelaskan fakta dan menjelaskan terkait keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," kata Wawan kepada Warta Kota, Minggu (22/4/2018).
Dalam persidangan besok, kata Wawan, kemungkinan kliennya atau ketiga terdakwa mencabut keterangan mereka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
"Apakah keterangan terdakwa masih pada BAP penyidik atau mencabutnya. Jika mencabutnya maka kemudian akan memberikan keterangan fakta di persidangan," kata Wawan.
Baca: Ini Nama 9 Korban luka dan Kronologi Kapal Dishub Kepulauan Seribu Yang Tiba-tiba Meledak
Baca: Kisah Sumur Wali di Salatiga, Tempat Para Wali Berwudhu
Wawan mengatakan, tidak dapat memastikan apakah semua terdakwa akan memberi keterangan atau diperiksa dalam sidang lanjutan besok.
"Kami lihat karena tergantung waktunya," kata Wawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Sufari, membenarkan bahwa sidang lanjutan kasus First Travel, Senin besok, adalah pemeriksaan para terdakwa.
Menurut Sufari, diharapkan ketiganya memberikan keterangan yang jelas dan tak berbelit-belit.
Ketiga terdakwa dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Ketiga terdakwa lewat biro umrah First Travel yang dikelolanya, diketahui telah gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah dari seluruh Indonesia. Total kerugian seluruh calon jemaah umrah mencapai Rp 905,33 miliar