Duduk Dibarisan Paling Depan, Istri Setya Novanto Kepalkan Tangan Dengar Vonis 15 Tahun Suaminya
Berbagai drama pernah dilakoni mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ketika akan diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kehadiran istri Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor di Pengadilan Tipikor Jakarta cukup menjadi pusat perhatian.
Kehadiran sang istri mantan Ketua DPR R ini untuk mendengar secara langsung vonis yang dijatuhkan untuk suaminya itu pada Selasa (24/4/2018).
Deisti duduk dibarisan paling depan kursi didi kiri ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Deisti mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dengan corak hitam, celana panjang berwarna hitam dan jilbab berwarna abu-abu.
Seperti diketahui, petualangan Setya Novanto di dunia politik berakhir dikursi pesakitan.
Baca: Terungkap! Ternyata Ini Pelaku Dugaan Pelecehan Wanita Cantik Yang Ngadu ke Hotman Paris
Mantan ketua DPR RI itu harus duduk ditengah persidangan dengan menyandang status terdakwa kasus proyek KTP Elektronik.
Berbagai drama pernah dilakoni mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ketika akan diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, sang pengacara Fredrich Yunadi ikut diamankan oleh KPK lantaran diduga ikut melindungi Novanto.
Sementara itu, pada Selasa (24/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis kepada Setya Novanto.
Ketua Majelis Hakim, Yanto dalam persidangan mengatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/4/2018).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembacaan vonis itu, istri Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor terlihat hadir mengikuti jalannya persidangan.
Bahkan, terlihat raut wajah tak biasa dari istri kedua Novanto.