Dipecat PDI-P Lalu Gugat Megawati Rp 3 Miliar, Ini 6 Fakta Dolvianus Kolo
Dolvianus Kolo adalah nggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) kader partai PDI-P.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Baru-baru ini ada kabar mengejutkan dari tubuh PDI-P.
Partai motor pembawa Joko Widodo menjadi Presiden RI saat tersebut kini tengah dibicarakan khayalak.
Selain karena sosok Megawati sebagai ketua partai, juga karena baru-baru ini ada kasus yang dikaitkan dengannya.
Seorang anggotanya, Dolvianus Kolo, menggugat sang ketua partai karena tak terima dipecat.
Lalu siapa sosok Dolvianus Kolo dan seperti apa tuntutannya ke PDI-P, berikut 6 faktanya:
1.Putra Asli NTT
Dolvianus Kolo adalah nggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) kader partai PDI-P.
Selain itu dirinya juga merupakan mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang itu.
2. Gugat Megawati CS
Dolvianus menggugat tiga orang, yakni Niko Frans (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi DPD PDI-P NTT), Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT), dan Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDI-P).
Usai mendaftarkan gugatannya, Dolvianus Kolo mengaku menggugat tiga pengurus PDI-P tersebut karena mereka melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PDI-P.
"Mereka secara sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan pelanggaran terhadap AD/ART partai," ujar Dolvianus.
3. Nilai Gugatan Caapai Rp 3 M
Dirinya menggugat PDI-P sebanyak Rp 3 miliar karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai maupun di DPRD.
Didampingi kuasa hukumnya, Robert Salu, Dolvianus mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/4/2018).
