Breaking News

Dipecat PDI-P Lalu Gugat Megawati Rp 3 Miliar, Ini 6 Fakta Dolvianus Kolo

Dolvianus Kolo adalah nggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) kader partai PDI-P.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Timur
Dolvianus Kolo dan Megawati Soekarnoputri 

4. Alur Pemecatanan dirinya

Menurut Dolvianus, tergugat I (Niko Frans) telah merekomendasikan ke DPD PDI-P NTT bahwa dia telah melakukan indisipliner.

Selanjutnya, tergugat II (Frans Lebu Raya) mengusulkan pemecatan ke DPP PDI-P dan tergugat III (Megawati Soekarno Putri) akhirnya mengeluarkan surat pemecatan.

"Berdasarkan pemecatan itu, Ketua DPD PDI-P NTT (Frans Lebu Raya) mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPRD NTT," ucapnya. Dolvianus berharap, hakim bisa mengabulkan gugatannya tersebut.

"Saya menuntut hak saya sebagai anggota dan kader partai," ungkapnya.

5. Dugaan penyebab pemecatan

Dolvianus menyebut, dirinya dipecat dari PDI-P karena menolak mendukung Marianus Sae sebagai calon gubernur (cagub) NTT yang diusung PDI-P.

"Aspirasi yang saya perjuangkan sudah sesuai dengan rakyat yang saya wakili yakni rakyat di Kabupaten Timor Tengah Utara, Malaka, dan Belu," ucapnya.

"Mayoritas rakyat yang saya wakili, tidak menghendaki PDI-P menetapkan Marianus Sae sebagai cagub dari PDI-P karena dia bukan kader partai dan bukan tipe pemimpin yang baik," tuturnya.

Menurut Dolvianus, mengkritisi keputusan partai terkait cagub dari partai adalah bagian dari melaksanakan hak sebagai anggota partai, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar partai Pasal 17 huruf C.

"Jika aspirasi yang saya sampaikan bertentangan dengan partai, maka saya harus diproses sesuai Pasal 11 Ayat 1 anggaran rumah tangga partai. Hal ini jelas tidak ditempuh oleh partai," ungkapnya.

Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri
Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (TRIBUNNEWS.COM)

6. Pernyataan kuasa hukum

Sementara itu, Robert Salu selaku kuasa hukum Dolvianus menyebut, pemecatan yang dilakukan DPP PDI-P terhadap kliennya seolah-olah dipaksakan partai.

Para petinggi PDI-P, lanjut Robertus, tidak mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai karena pemecatan dilakukan secara sepihak.

Dalam Pasal 11 Ayat 1 ART PDI-P tentang Prosedur Pemecatan terhadap Anggota, diwajibkan bersurat secara resmi kepada anggota yang melanggar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved