Besok Terakhir! Ayo Segera Registrasi Kartu Prabayar Sebelum Hangus 1 Mei 2018, Ini Caranya!
Registrasi membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah dan berhak sebagai syarat utama.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Deadline registrasi dan daftar ulang kartu prabayar hanya sampai besok.
Mulai Selasa lusa, tepatnya tanggal 1 Mei 2018, operator seluler akan memblokir seluruh layanan bagi nomor yang belum terdaftar, sesuai dengan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tak tanggung-tanggung, nomor yang diblokir pada 1 Mei nanti tidak akan bisa menggunakan layanan telepon, SMS dan juga data internet.
Meski demikian, operator seluler akan tetap membuka layanan registrasi via SMS ke nomor 4444, dengan syarat kartu yang hendak didaftarkan masih berada dalam masa tenggang.
Sama seperti sebelumnya, registrasi membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah dan berhak sebagai syarat utama.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan kartu prabayar. Simak selengkapnya di bawah ini.
Baca: Rekaman Percakapan dengan Rini Soemarno Tersebar, Dirut PT PLN Pertimbangkan Langkah Hukum
Pelanggan baru (kartu perdana)
Bagi pelanggan baru atau calon pelanggan berbagai operator seluler (Tri, Indosat, XL, Axis, Telkomsel), bisa mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Pelanggan juga bisa mendaftar melalui situs resmi operator seluler.
Indosat : Registrasi Indosat
Tri : Registrasi Tri
lalu pilih opsi " registrasi kartu prabayar".
Bagi pelanggan baru, selain memasukkan nomor ponsel, NIK dan nomor KK, Anda juga akan diminta untuk memasukkan empat angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera dibelakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan.
Mulai tanggal 1 Mei 2018, semua pembeli kartu perdana SIM prabayar diharuskan melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK sebelum bisa menggunakan layanan voice, SMS, ataupun data internet.
Baca: Bima Arya : Daripada Perbesar Rumah Sakit, Mending Bangun Sarana Umum Agar Warga Selalu Sehat
Pelanggan lama (kartu aktif)
Bagi pelanggan lama atau yang sudah memiliki kartu prabayar aktif, registrasi bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 menggunakan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.
Untuk registrasi via situs resmi, pelanggan lama akan diminta memasukan nomor ponsel, NIK dan nomor KK.
Lantas, akan diminta memasukkan kode rahasia sekali pakai yang akan dikirim via SMS ke nomor ponsel yang akan didaftarkan.
Kode tersebut hanya akan valid dalam rentang waktu lima menit.
Selanjutnya, pelanggan juga akan diminta memasukan empat angka terakhir nomor seri (ICCID) seperti pelanggan baru.
Selain cara-cara di atas, pelanggan juga bisa langsung mendatangi gerai operator seluler terdekat, dan akan dibantu petugas untuk proses registrasi tanpa dipungut biaya.
Baca: Rekaman Percakapan dengan Rini Soemarno Tersebar, Dirut PT PLN Pertimbangkan Langkah Hukum
Cara memeriksa status registrasi
Bagi pelanggan kartu prabayar bisa melakukan pengecekan nomor yang telah diregistrasi melalui situs resmi.
Ketika masuk ke laman situs, Anda akan diminta memasukan NIK dan nomor KK yang digunakan untuk registrasi.
Pengecekan juga bisa dilakukan dengan mengirmkan SMS dengan format: "status" (tanpa tanda kutip) ke nomor 4444.
Bagaimana jika registrasi gagal?
Ada kalanya proses registrasi gagal karena kendala sistem operator yang sibuk atau masalah pada NIK dan nomor KK yang belum diaktifkan.
Jika proses registrasi gagal, ulangi proses yang sama melalui SMS setidaknya lima kali.
Jika masih gagal, kunjungi gerai operator seluler terdekat.
NIK dan nomor KK biasanya menjadi kendala proses registrasi.
Baca: Sosok Polisi Ganteng Tilang Kapolri Ini Ternyata Seorang Aktor, Pernah Main Bareng Reza Rahadian Lho
Operator menyarankan pelanggan untuk mengonfirmasi ke Ditjen Dukcapil melalui layanan pelanggan HALO DUKCAPIL di nomor 1500-537.
Bisa juga mendapati layanan tersebut di Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.
Pelangan juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di salah satu nomor ini, 0811161653, 081520900999, dan 081294039738, untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang menghambat proses registrasi.
Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar segera melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK (kartu Keluarga) secara benar dan berhak.
Baca: Adik Vicky Prasetyo Beri Kabar Angel Lelga Positif Hamil, Bayi Gladiator Bakal Lahir
Perlu ditambahkan juga bahwa, untuk registrasi yang dilakukan sendiri (via SMS, online, atau aplikasi) pelanggan dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor prabayar dari operator yang sama.
Apabila ingin lebih dari itu, maka pelanggan bisa mendatangi gerai operator seluler yang bersangkutan.
Registrasi kartu prabayar yang telah terdaftar juga bisa dibatalkan lewat proses UnReg.
Caranya dapat dilihat dalam tautan di bawah ini.
Cara Cek Status Registrasi dan Unreg Nomor Kartu SIM Prabayar