Sidang Bom Thamrin
Bocah Korban Bom Samarinda yang Didalangi Aman Abdurrahman Kini Cacat, Kulit Kepalanya Terbakar
Dalam kasus teror bom di gereja Samarinda, seorang bocah bernama Alvaro Aurrelius menjadi korban luka parah.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
"Saya bawa anak saya ke Kuala Lumpur karena informasi dokter, anak saya enggak tumbuh rambut di kepalanya," kata Marsyana.
Baca: Nasib Ais Kian Miris, Tak Ada Satu Pun Keluarga yang Mau Menemani Hingga Ditinggali Utang Besar
3. Kebingungan Cari Bantuan

Untuk mengobati Alvaro, Marsyana dan keluarga berusaha mencari bantuan dari berbagai pihak.
Dalam persidangan ini, dia juga mengajukan bantuan untuk pengobatan Alvaro kepada pengadilan.
"Saya mohon maaf karena saya enggak tahu mau minta bantu siapa," ucapnya.
Baca: Begini Ekspresi Aman Abdurrahman Saat Dituntut Hukuman Mati, Masih Bisa Senyum
4. Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman merupakan penggagas organisasi Jamaah Anshorut Daulah ( JAD) yang dikenal sebagai organisasi terorisme di Indonesia.
Hal itu menjadi salah satu alasan atau hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Aman, sehingga dia dituntut hukuman mati.
"Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi," ujar jaksa Mayasari, membacakan surat tuntutan.
Baca: Ternyata Teroris yang Ditembak Mati Akan Merasa Tujuannya Tercapai, Golden Moment Masuk Surga
5. Hilangkan Masa Depan Seorang Anak
Aman juga disebut menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi teror di Indonesia.
"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban," kata Mayasari.
Mayasari menyampaikan, perbuatan Aman dalam menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme, telah menimbulkan banyak korban meninggal dan mengalami luka berat, termasuk anak-anak.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," tutur Mayasari.