Ngeri! Tak Hanya Aman Abdurrahman, 4 Teroris Ini Dituntut Hukuman Mati, Bahkan Sudah Dieksekusi
Bahkan sampai saat ini, baru 3 teroris yang dijatuhi hukuman mati, yaitu Amrozi bin Nurhasyim, Imam Samudra, dan Huda bin Abdul Haq alias Mukhlas.
Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut.
Baca: Terancam Hukuman Mati dan Dikebiri, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Bocah Ini Terdiam
Bukan yang pertama, ada Azhar di 1991
Namun, jika menghitung sejak Indonesia merdeka, ketiganya bukanlah narapidana terorisme yang pertama kali dihukum mati.
Jauh sebelum itu, tepatnya pada tahun 1991, Indonesia untuk pertama kalinya mengeksekusi mati seorang terpidana kasus terorisme.
Dia adalah Azhar bin Muhammad atau Imran bin Muhammad.
Azhar bersama dengan empat orang rekannya membajak pesawat Garuda Indonesia jurusan Jakarta-Medan.
Kelimanya yang mengidentifikasi diri sebagai anggota kelompok Islam ekstremis Komando Jihad naik dari Bandara Palembang saat pesawat transit.