Sidang First Travel
Bos First Travel Minta Hukuman Dikurangi dan Tetap Ingin Berangkatkan Calon Jemaah, Ini 5 Faktanya
Ketiganya diberi waktu setidaknya tujuh hari untuk berpikir mengenai vonis yang dijatuhkan.
First Travel juga memperluas jaringan pemasaran dengan membentuk agen-agen kemitraan.
Tidak hanya itu, First Travel juga membuka kesempatan waralaba dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.
First Travel pun menggandeng sejumlah figur publik yang diberangkatkan umrah dengan kewajiban mengunggah kegiatan mereka di Tanah Suci pada akun media sosial, agar banyak calon jemaah yang tertarik dengan program promo.
5. Korban Berang
Vonis yang dijatuhkan kepada Andika, Anniesa, dan Kiki membuat berang para korban, yakni calon jemaah yang gagal diberangkatkan.
Mereka menilai, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.
Apalagi, para terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding.
Para korban khawatir masa hukuman bisa berkurang sejalan banding yang diajukan.
Beberapa korban bahkan menyerukan hukuman penjara seumur hidup bagi Andika, Anniesa, dan Kiki.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Fakta dalam Sidang Vonis Bos First Travel..."