Sidang First Travel

Bos First Travel Minta Hukuman Dikurangi dan Tetap Ingin Berangkatkan Calon Jemaah, Ini 5 Faktanya

Ketiganya diberi waktu setidaknya tujuh hari untuk berpikir mengenai vonis yang dijatuhkan.

Editor: Vivi Febrianti
(KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

First Travel juga memperluas jaringan pemasaran dengan membentuk agen-agen kemitraan.

Tidak hanya itu, First Travel juga membuka kesempatan waralaba dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.

First Travel pun menggandeng sejumlah figur publik yang diberangkatkan umrah dengan kewajiban mengunggah kegiatan mereka di Tanah Suci pada akun media sosial, agar banyak calon jemaah yang tertarik dengan program promo.

5. Korban Berang

Vonis yang dijatuhkan kepada Andika, Anniesa, dan Kiki membuat berang para korban, yakni calon jemaah yang gagal diberangkatkan.

Mereka menilai, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.

Apalagi, para terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding.

Para korban khawatir masa hukuman bisa berkurang sejalan banding yang diajukan.

Beberapa korban bahkan menyerukan hukuman penjara seumur hidup bagi Andika, Anniesa, dan Kiki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Fakta dalam Sidang Vonis Bos First Travel..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved