RT Diminta Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 juta, Lurah Cilandak Barat Sebut Biar Semangat
Dalam surat itu tertulis permintaan zakat minimal Rp 1 juta sesuai dengan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 tahun 2018
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Surat itu sebelumnya sempat viral di media sosial.
Agus mengatakan, surat itu ditujukan kepada seluruh RT dan telah diedarkan sejak Kamis (24/5/2018) ke 144 RT yang ada di Cilandak Barat.
"Jadi setiap tahun kita ada map, tapi itu diberikan kepada RT bukan kepada masyarakat," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/6/2018).
Agus menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan agar pihak RT mengumpulkan zakat dari masyarakat.
Zakat itu akan dikumpulkan dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).
Terkait patokan zakat yang terkumpul minimal Rp 1 juta, Agus mengatakan hal tersebut ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut.
Tidak akan ada sanksi bila zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.
Menurut Agus, pada tahun lalu, pihaknya juga mengirimkan surat edaran yang sama kepada RT se-Cilandak Barat.
Pihak RT, lanjut Agus, merasa tidak keberatan.
Terkait ada denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang, Agus mengatakan aturan itu dibuat oleh Bazis.
"Memang ada angkanya, supaya ada semangatnya. Kalaupun enggak tercapai enggak masalah. Namanya kan ajakan dan seruan itu bukan paksaan," ujar Agus.
"Kalau dapatnya segitu (kurang), ya enggak masalah, kan cuma mengimbau saja. Kita tahu kondisi masyarakat, lingkungannya bagaimana, kami enggak sama ratakan. Kalau RT-nya bagus, ya malulah cuma segitu (kalau kurang), gitulah kira-kira," ujar Agus.