Peracik Obat Kecanduan Onani di Bogor Ternyata Ngajar Les Private

Ia melanjutkan bahwa FW belajar meracik obat herbal dengan campuran narkoba sintetis maupun ganja melalui membaca buku.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
FW (29) tersangka kasus obat terlarang memakai baju tahan di Polres Bogor 

FW diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diantaranya satu toples bening berisikan narkotika jenis ganja, satu buah tabung kaca atau inhaler berisikan narkotika jenis ganja, empat linting roko herbal yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan tembakau sinte.

Selain itu, dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis merk Arjuna, satu bungkus plastik klip warna hitam bertuliskan Arjuna berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, satu linting roko herbal kertas jisamsu berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kemudian tiga buah alat cetak pembuat rokok, satu bungkus plastik bening berisikan busa rokok, tiga lembar kertas pahpir bertuliskan Buffalo Bill, enam belas buah stiker bertuliskan Arjuna, 82 buah stiker bertuliskan magic elephant, empat buah cangklong, dua buah timbangan digital warna silver, satu plastik besar berisikan kertas teh sachet serta alat hisap berupa bong sisha kecil.

"Pelaku diprasangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika golongan 1 nomor urut 88 Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved