Breaking News

Keinginan Terbesar Aman Abdurahman Usai Divonis Mati, Matanyapun Sempat Terpejam

Aman yang duduk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. 

Aman yang duduk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.

Ia yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam langsung bersujud syukur.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sekira sepuluh polisi bersenjata laras panjang langsung menghampiri Aman.

Mereka berbaris membuat barikade.

"Petugas minggir, tidak apa-apa," ucap Akhmad Jaini Hakim Ketua persidangan Aman Abdurrahman seperti dikutip Tribunnews.com.

Sementera itu, sebelum mendengarkan vonis majelis hakim, Aman Abdurrahman memang sudah berpesan kepada kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.

Aman memang akan melakukan sujud syukur jika dirinya divonis mati.

"Sebelum sidang, beliau bilang mau sujud sukur bila divonis mati," ucap Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (22/6/2018).

Tak hanya itu, Aman juga meminta proses eksekusinya dipercepat.

"Kalau sudah vonis tolong eksekusinya dipercepat atau mau pindah di mana," ucap Asludin menirukan ucapan kliennya.

Keinginan terbesar Aman saat ini ini segera dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Namun, ia tidak menuturkan alasan atas pesan yang disampaikannya kepada kuasa hukumnya tersebut.

Asludin juga mengatakan, jika vonis yang dijatuhkan kepada kliennya terkesan sangat dipaksakan.

"Menurut saya itu sangat dipaksakan, karena apa yang dijadikan alat bukti tadi itu adalah pesan beliau yang disampaikan kepada Abu Gar," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) melansir Warta Kota.

Ia menepis Aman menyebarkan ajaran amaliyah, sebab Abu Gar sudah mengetahui terlebih dahulu dari juru bicara ISIS, Sei Adnani.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved