Breaking News

Keinginan Terbesar Aman Abdurahman Usai Divonis Mati, Matanyapun Sempat Terpejam

Aman yang duduk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. 

"Jadi Abu Gar ini sudah mengetahui sebelumnya ada pesan dari Sei Adnani tentang anjuran amaliyah seperti di Prancis, sebelum Ustad Oman memberitahu kepadanya," tuturnya.

Kendati demikian, Asludin masih belum bisa memutuskan langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh.

"Kami dari kuasa hukum akan pikir-pikir, akan kami konsultasikan kembali dengan terdakwa sendiri, apakah mau ajukan banding atau beliau berlepas diri," ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.

Diantaranya, aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved