KPK Eksekusi Terpidana Kasus Suap Mal Transmart Cilegon ke Lapas Serang
Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).(abba gabrillin)
Penyerahan dilakukan dua kali, masing-masing Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya.
Dari semua uang yang dikirimkan ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola.
Namun, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan Wali Kota.
KPK menduga uang Rp 1,5 miliar itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.
Salah satunya, terkait analisis dampak lingkungan (amdal).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Terpidana Kasus Suap Mal Transmart Cilegon ke Lapas Serang"
Rekomendasi untuk Anda