Resmi Dinyatakan BPOM Tak Mengandung Susu, Ternyata Ini Sederet Bahaya Susu Kental Manis
Susu kental manis akhirnya secara resmi dinyatakan tidak mengandung susu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Susu kental manis akhirnya secara resmi dinyatakan tidak mengandung susu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Padahal, selama bertahun-tahun masyarakat Indonesia, terlebih anak-anak terbiasa mengonsumsinya.
Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis telah berhasil "menipu" masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak, sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.
"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya," begitulah isi Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018.
Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Suratmono.
• Dijudesin Perawat Rumah Sakit Saat Hendak Daftar Ulang, Chacha Frederika Nangis, Begini Curhatannya
• Anaknya Banjir Hujatan, Ibunda Bowo Artis Tik Tok Sampai Berhenti Bekerja : Anak Saya Salah Apa?
Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:
a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
• Bongkar Perlakuan Tak Manusiawi Mantan Majikan Baby Sitternya, Rachel Vennya: Kok Tega Bener
• Dipuji Cantik Tanpa Efek Kamera, Inul Kesal Semprot Netizen : Anda Sehat Mbak
Produsen, importir dan distributor produk Susu kental dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.
Surat edara BPOM RI itu merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1).
Selain itu juga merujuk Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tentang Label Iklan dan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.
• Cerita Korban Selamat yang Terjebak 10 Jam di KM Lestari Maju, Kedinginan dan Kelaparan dalam Gelap
• Rampas Sepeda Seharga Rp 30 Juta Milik Warga, Dua Pemuda Ini Berurusan dengan Polisi
Bahaya Kental Manis
Selain "menipu", susu kental manis juga dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.