Pilkada Kabupaten Bogor 2018

Dinilai Ada Kecurangan, 3 Paslon Bupati Bogor Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno

Saksi dari paslon nomor tiga, empat, dan lima yang melakukan walk out dan tidak menandatangani hasil pleno KPUD Kabupaten Bogor

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG -- Gejolak pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bogor yang telah diketuk palu oleh KPUD Kabupaten Bogor, rupanya tak dapat diterima oleh tiga pasang calon Bupati Bogor dan Calon Wakil Bupati Bogor.

Saksi dari paslon nomor tiga, empat, dan lima yang melakukan walk out dan tidak menandatangani hasil pleno KPUD Kabupaten Bogor yang digelar di Gedung Tegar Beriman, Cibinong.

Berbagai dugaan kecurangan yang terkuak dalam rapat pleno itu pun terus dilontarkan para saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Asep As’ary yang merupakan saksi dari paslon Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Ingrid Kansil.

Ia menilai, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem.

Hal tersebut berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum.

"Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU, ternyata ada perubahan DA1 yang dilakukan 27 kecamatan. Namun, mereka tidak memberikan jawaban yang tegas dan tidak mendasar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018,” kata Riben sapaan akrabnya kepada awak media, (6/7).

Menurutnya, semua mekanise soal Pemilu soal diatur ke dalam undang-undang.

Asep mengambil contoh Kecamatan Tamansari, di lokasi tersebut menuliskan jumlah suara sebanyak 1296.

"Apalagi, mereka merevisi hasil penghitungan suara diluar mekanisme pleno, artinya ada kejadian pengambilan keputusan diluar mekasnisme pemilu yang ada. Dan bagi kami ini kejahatan pemilu," tegasnya.

Ia mengungkapkan, ketika meminta penjelasan dalam proses negosisasi ada keselahan penulisan angka.

"Berarti ada komparasi data yang kemudian mereka keluarkan. Jadi kami berpendapat pemilu di Kabupaten Bogor sudah gagal secara sistem, kenapa?, karena sudah banyak kejanggalan yang memang itu merugikan contoh kecil perubahan bertita cara harusnya dilakukan mekanisme pleno tapi dilakukan diluar itu," jelasnya.

Asep berujar, kejadian tersebut bukan hanya merugikan salah satu pasangan calon saja.

"Kita tidak tahu orang yang mencoblos itu masuk ke suara satu atau dua atau tiga. karena dalam UU pemilu setiap satu suara itu akan memiliki nilai, apa sah atau tidak, ketika rekapan berjenjang ini sudah bermasalah maka kami sudah meyakinkan rekapan terakhir akan menimbulkan masalah," paparnya.

Tak hanya menemukan soal perubahan berta acara DA1 saja, Asep juga mengaku sudah mengantongi bukti adanya tindak money politic pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved