Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pilkada Kabupaten Bogor

Dianggap Penuhi Syarat, Gugatan Jaro Ade - Inggrid Kansil Dikabulkan Oleh Mahkamah Konstitusi

Herdiyan Nuryadin yang juga pengacara dari AWK Law Firm mengatakan hakim MK memutuskan melalui surat akta registrasi perkara konstitusi

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade dan Ingrid Kansil 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Bogor Jaro Ade - Inggrid Kansil Herdiyan Nuryadin mengatakan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2018-2023.

Herdiyan Nuryadin yang juga pengacara dari AWK Law Firm mengatakan hakim MK memutuskan melalui surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 28/3/PAN.MK/2018 bahwa gugatan pemohon pasangan JADI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor sebagai termohon telah memenuhi syarat.

“Dengan terpenuhinya syarat maka gugatan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bogor kepada termohon KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon akan dilanjutkan,” kata Herdiyan Nuryadin kepada Publik Bogor, (23/7/2018).

Menurutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan di MK akan dimulai pada Kamis (26/7/2018) dan hasil keputusannya paling lambat Jumat, (14/9/2018) mendatang.

“Sesuai Pasal 50 Ayat (1) PMK 5/2017, penyelesaian PHP Pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi atau Jumat (14/9) mendatang,” terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved