Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK

KPK Tegaskan Punya Kewenangan untuk OTT Kalapas Sukamiskin

Laode menuturkan, sebelum melakukan OTT, tim KPK telah melakukan pembahasan terkait mekanisme hukumnya.

Editor: Ardhi Sanjaya
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). KPK menahan Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca-operasi tangkap tangan terkait suap pemberian fasilitas dan perizinan di lapas tersebut.(ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M. Syarif menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Kalapas) Wahid Husein pada Jumat (20/7/2018) malam.

Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Pasalnya, saat diwawancara oleh wartawan sebelum rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai bahwa penindakan terkait petugas lapas merupakan kewenangan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

"Menanggapi apakah ini ranahnya KPK? KPK tentunya mempunyai kewenangan untuk melakukan itu (penindakan Kalapas)," ujar Laode.

Laode menuturkan, sebelum melakukan OTT, tim KPK telah melakukan pembahasan terkait mekanisme hukumnya.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), petugas lapas merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan.

Oleh karena itu, kata Laode, KPK memiliki wewenang untuk menindak Kepala Lapas Sukamiskin atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

"Jadi karena dia adalah penegak hukum, maka berdasarkan itu KPK tentunya mempunyai kewenangan," kata Laode.

Penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.

Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung, pada Jumat (20/7) pukul 22.15 WIB

KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.

Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.

KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tegaskan Berwenang OTT Kalapas Sukamiskin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved