896 Kendaraan Ditilang di Jakarta Dalam Sepekan Setelah Perluasan Ganjil Genap
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat, AKBP Ganet Sukoco, mengatakan jumlah pelanggaran tertinggi terjadi pada Selasa (7/8/2018) kemarin.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selama satu pekan pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap tercatat 896 kendaraan ditilang di Jakarta Barat.
Ruas jalan yang terimbas perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta Barat meliputi kawasan Slipi di Jalan S. Parman, Jakarta Barat.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat, AKBP Ganet Sukoco, mengatakan jumlah pelanggaran tertinggi terjadi pada Selasa (7/8/2018) kemarin.
"Berdasarkan data jumlah tertinggi terjadi pada Selasa kemarin dengan jumlah 132 pelanggar," kata Ganet saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (8/8/2018).
Ganet menuturkan dari 896 kendaraan yang ditilang, polisi menahan 581 STNK dan 315 SIM pengendara.
Selain tilang, polisi juga memberikan sanksi teguran kepada para pengendara.
"Untuk pengendara yang ditegur ada 233 pengendara," kata Ganet.
Berikut data jumlah kendaraan yang ditilang selama satu pekan pemberlakuan kawasan ganjil genap :
1 Agustus 2018 sebanyak 104 kendaraan ditilang.
2 Agustus 2018 sebanyak 125 kendaraan ditilang.
3 Agustus 2018 sebanyak 115 kendaraan ditilang.
4 Agustus 2018 sebanyak 91 kendaraan ditilang.
5 Agustus 2018 sebanyak 76 kendaraan ditilang.
6 Agustus 2018 sebanyak 126 kendaraan ditilang.
7 Agustus 2018 sebanyak 132 kendaraan ditilang.
8 Agustus 2018 sebanyak 127 kendaraan ditilang.
( TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sistem-ganjil-genap_20180802_110111.jpg)