Sopir Truk Mengaku Diminta Bayar Rp 800 ribu, Ini Kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota

Sopir truk tersebut sebelumnya mengaku diharuskan membayar uang Rp 800 ribu agar bisa melanjutkan perjalanan kembali.

Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Afdhalul Ikhsan
Truk ditahan di pos polisi Simpang Tol BORR, Kota Bogor karena kelebihan muatan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Afdhalul Iksan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo belum bisa memastikan soal pengakuan sopir truk yang menginap di Simpang Tol BORR, Bogor Utara, Kota Bogor.

Sopir truk tersebut sebelumnya mengaku diharuskan membayar uang Rp 800 ribu agar bisa melanjutkan perjalanan kembali.

Bramastyo mengatakan bahwa pengakuan sopir tersebut masih belum bisa dipertanggungjawabnkan.

"Belum bisa dipertanggungjawabkan kalau infonya setengah-setengah gitu," kaya Bram saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (21/8/2018).

"Jd kalau terbukti memang ada kelebihan dari besaran denda, kita pasti akan tindak," tambah Bram.

Sesuai UU No 22 Tahun 2009 denda maksimal yang dikenakan pada truk berlebih muatan sebesar Rp 500 ribu.

"Untuk truk minimal Rp 200 ribu denda tilangnya, kalau ada pelanggaran lain, bisa lebih mahal. Paling mahalnya nambah Rp 80 ribu sampai dengan Rp 150 ribu. Tergantung dia melanggar apalagi kang, lagian yang bayar itu juga nanti pengusaha atau yang punya truk itu, bukan sopirnya kang," sambung Bram.

Sopir truk yang ditilang, Kusnandar mengaku bahwa sempat ditawarkan untuk membayar sejumlah uang agar bisa kembali melanjutkan perjalanan.

"Saya juga ditawarin cuman kan gak ada uang, katanya sih uang damai begitu," katanya.

Kusnandar ditawari untuk memberi uang kepada polisi sebesar Rp 800 ribu.

Mengaku Tak Mampu Bayar Permintaan Polisi, Sopir Truk Menginap di Simpang Tol BORR

"Bayar tilangnya Rp 800.000 kan saya gak punya uang apalagi kerja cuman begini dari kantor saya juga gak ada kejelasan, Tapi anehnya tadi ada yang udah pulang, dia bayar 500 ribu," katanya.

Terpisah, salah satu sopir bernama Dedi Suherman (56) mengaku bahwa enam truk sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

"Tadi ada enam udah balik, mereka sudah selesai bayar denda," katanya kepada TribunnewsBogor.com dilokasi.

Sementara Dedi sampai saat ini masih berada di lokasi lantaran belum membayar denda tilang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved