Sudah Berulang Kali, Kawanan Gembos Ban Di Bogor Pecahkan Kaca Pakai Busi Di Setiap Aksinya

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengikuti korban yang baru saja ke luar dari bank, seperti halnya yang terjadi di daerah Citeureup

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
brang bukti perampokan bermodus gembos ban 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TEIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sudah sekitar 21 kali lima lelaki di Bogor melancarkan aksi perampokan uang dengan modus gembos ban dan pecah kaca.

Ke lima pelaku yang masing-masing berinisial DA (35) , EM (36) , GU als GUN (27), HE (30), dan NA (34) kini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Bogor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, ke lima pelaku kerap mengincar korban yang merupakan nasabah bank.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengikuti korban yang baru saja ke luar dari bank, seperti halnya yang terjadi di daerah Citeureup, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

"Ada yang mengawasi ketika korban ada di bank, kemudian berkomunikasi dengan rekannya saat korban ke keluar dari bank," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (4/8/2018)

Ia melanjutkan bahwa pelaku selanjutnya akan menggemboskan ban mobil korban dengan menggunakan besi potongan penyangga payung.

"Saat berada di lampu merah, pelaku menusukan besi ke ban mobil korban pakai kakinya, kemudian pelaku sudah memprediksi jarak sekian korban akan menghentikan mobilnya," jelasnya.

Saat korban mulai berhenti lantaran merasa ban mobilnya bocor, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban.

"Pecahkan kacanya pakai busi yang dilempar ke kaca, kemudian pelaku ambil tas korban yang berisi uang," tuturnya.

Terkait kasus yang terjadi di wilayah Citereup, korban dan pelaku sempat terlibat tarik menarik tas milik korban.

Namun saat itu pelaku melukai tangan kanan dan kiri korban menggunakan kapak kecil hingga pada akhirnya berhasil membawa tas korban.

"Kerugiannya sekitar Rp 79 juta, itu uang perusahaan," katanya.

Atas kesalahannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun .

"Kita masih mendalami kasus pencurian dengan modus ban gembis ini, jadi pelaku juga biasa melakukan aksinya di wilayah Depok, Bekasi, dan Bogor," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved