CPNS 2018
CPNS 2018 Kemungkinan Akan Dibuka 16-20 September 2018, Simak Cara Pendaftarannya
Akan ada sebanyak 238.015 kuota PNS tahun 2018 yang akan diperebutkan oleh pendaftar.
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender
3. Pelamaran (melalui sscn.bkn.go.id)
4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang)
5. Pengumuman hasil seleksi.
• Pintu Perlintasan Kereta Api Di Bojonggede Ditutup, Pengendara Bingung Cari Jalur Alternatif
Penerimaan CPNS tahun 2018 sudah dipastikan akan menggunakan sistem seleksi terintegrasi.
Dengan sistem baru tersebut, penerimaan CPNS hanya akan menggunakan satu portal, yakni SSCN BKN.
Website sscn.bkn.go.id juga merupakan Website Resmi Daftar CPNS 2018.
Sebelum mendaftar CPNS, terlebih dahulu harus melakukan Registrasi Akun SSCN yang wajib bagi pelamar.
Cara registrasi atau pendaftaran ini sudah pernah dijelaskan di website SSCN.goi.id pada bulan Juli 2018 lalu.
Pertama calon pelamar harus punya sebuah akun SSCN. Bagaimana cara dan syaratnya?
Pembuatan akun dilakukan melalui formulir berikut dengan mencantumkan:
(1) Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar dan
(2) Nomor Kartu Keluarga ATAU NIK Kepala Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga.

Peserta yang sudah dapat melakukan registrasi akun kemudian dapat menggunakan akunnya untuk melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.