Politikus PSI Tsamara Amany: Saya Tak Mau Mantan Koruptor Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta !

Di cuitannya, Tsamara dengan tegas menolak mantan koruptor jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Tsamara Amany (kiri) dan M Taufik (kanan) 

"Ya sudah keputusan di rapim DPD, saya yang maju," ucap Taufik.

Namun hingga saat ini Taufik masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian Sandiaga.

"Nunggu SK Presiden. Saya baru dengar katanya sudah keluar tapikan saya belum lihat," katanya.

Ia juga mengatakan sudah melapor kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo subianto terkait ditunjuknya ia sebagai calon Wakil Gubernur.

Iwan Fals Kembali Buat Polling Capres-Cawapres di Twitter, Hasil Sementara Padi Jauh Ungguli Join

"Saya sudah lapor, responnya ketawa aja Pak Prabowo," katanya. (M16)

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Maling Boleh Nyaleg

Musisi Iwan Fals ikut mengomentari keputusan Mahkamah Agung Eks koruptor boleh nyaleg.

Iwan Fals pun tak segan menyebut eks koruptor itu dengan sebutan 'bekas maling'.

Menurut Iwan Fals, jika eks koruptor diperbolehkan untuk kembali nyaleg, maka mantan pencadu pun boleh.

Bahkan kata dia, penjahat sekelas apapun boleh untuk nyaleg lagi.

"Klo bekas maling boleh nyaleg, berarti mantan pecandu atau bajingan sekelas apapun boleh juga kali ya...," tulisnya di akun Twitter milinya yang terverifikasi, @iwanfals, Senin (17/9/2018). (*)

Cuitan Iwan Fals
Cuitan Iwan Fals (Twitter/Iwan Fals)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved