Suporter Tewas

Polisi Amankan 16 Suporter Pelaku Pengeroyokan Haringga di Stadion GBLA, Ini Identitas Tersangka

Pengeroyokan ini berawal saat korban datang ke Bandung seorang diri untuk menyaksikan pertandingan sepak bola

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kedua orangtua Haringga Sirla saat mendoakannya di depan jenazahnya di Blok Jembatan, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Senin (24/9/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Aparat kepolisian Polrestabes Kota Bandung sudah mengamankan 16 oknum suporter Persib Bandung yang diduga melakukan pengeroyokan kepada suporter Persija Jakarta hingga meninggal dunia.

Haringga Sirila (23) diketahui tewas usai dikeroyok oleh oknum bobotoh saat hendak menyaksikan laga pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang di gelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).

Pengeroyokan ini berawal saat korban datang ke Bandung seorang diri untuk menyaksikan pertandingan sepak bola.

Korban dijemput temannya, dan berangkat ke GBLA dengan menggunakan motor.

Namun, sesampainya di GBLA, sekelompok orang melakukan sweeping.

Korban pun bersinggungan dengan massa dan dikeroyok hingga meninggal.

"Korban langsung dikeroyok dan meninggal dunia di lokasi," ujarKasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung mengutip Kompas.com.

Tak lama, polisi yang berada di sekitar lokasi langsung membubarkan massa dan mengevakuasi korban.

Tak hanya itu, polisi juga bergerak mengidentifikasi korbannya dan mengamankan sejumlah pelaku.

"16 orang yang sudah diamankan, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yoris menambahkan.

Para tersangka yang diamankan di antaranya B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31).

"Kebanyakan (tersangka) dari Bandung, ada juga dari luar Bandung," katanya.

Adapun para pelaku pengeroyokan ini memiliki peran masing-masing.

"Ada yang pukul pake tangan dan kaki, pukul pake alat seperti balok kayu, dan juga helm," katanya.

Para pelaku dijerat pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Disisi lain, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang di Stadion Gelora Bandung Lautan Api ( GBLA) Kota Bandung.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memposting kembali atau memviralkan kembali (video pengeroyokan)," kata AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

Tak Ingin Terus Memakan Korban, Bambang Pamungkas Setuju Liga Sepakbola Indonesia Dibekukan

Pihaknya mengkhawatirkan dengan tersebarnya video pengeroyokan tersebut dapat memicu permusuhan.

"Ini (menyebarkan video pengeroyokan) bisa mengakibatkan permusuhan yang panjang," ujarnya.

Polisi Imbau Warga Tidak Sebar Video Pengeroyokan Suporter yang Akibatkan Korban Tewas

Melansir Tribun Jabar, berdasarkan keterangan dari Kasatreskim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana, sekelompok Bobotoh sempat menggelar razia pendukung Persija Jakarta yang datang ke area Stadion GBLA.

Kemudian, bobotoh pun melakukan sweeping di sekitar Stadion GBLA.

Pengeroyokan Haringga Sirla yang Berujung Tewas Masuk Berita Luar Negeri, Korban Ke-70 Sejak 1994

"Saat razia, mereka mendapatkan ada satu orang diduga anggota The Jak Mania (organisasi suporter Persija) yang memiliki KTP dari Jakarta. Setelah itu, terhadap korban dilakukan penganiayaan berkali-kali secara bersama-sama menggunakan alat yaitu balik, ada juga helm, keling kaca piring, balok kayu, dan lain sebagainya," ujar dia.

Kepastian Haringga sebagai suporter Persija Jakarta atau yang disebut The Jakmania didapat dari pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania, Diky Budy Ramadhan.

"Betul itu anggota The Jakmania," kata Diky, Minggu malam (23/9/2018).

(Kompas.com/Tribun Jabar/TribunnewsBogor.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved