Suporter Tewas
Sikap Tak Biasa Haringga ke Ibu Sebelum Wafat, Ayahnya Dapat Firasat Ini di Rumah Cengkareng
Mirah, ibu korban bercerita hari itu putra keduanya tersebut bersikap tak seperti biasanya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Sesekali Mirah tampak mengusap kedua sudut matanya karena tak kuasa menahan kesedihan.
Orang-orang terus berdatangan ke rumah bercat hijau itu untuk menyampaikan duka cita.
Haringga Sirila (23) diketahui tewas usai dikeroyok oleh oknum bobotoh saat hendak menyaksikan laga pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang di gelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).
Pengeroyokan ini berawal saat korban datang ke Bandung seorang diri untuk menyaksikan pertandingan sepak bola.

Korban dijemput temannya, dan berangkat ke GBLA dengan menggunakan motor.
Namun, sesampainya di GBLA, sekelompok orang melakukan sweeping. Korban pun bersinggungan dengan massa dan dikeroyok hingga meninggal.
"Korban langsung dikeroyok dan meninggal dunia di lokasi," ujarKasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung mengutip Kompas.com.
Tak lama, polisi yang berada di sekitar lokasi langsung membubarkan massa dan mengevakuasi korban.
• Cerita Pria Manado Hanyut Hingga ke Jepang, Terombang-ambing di Laut Lihat Ikan Besar Bertubuh Aneh
Tak hanya itu, polisi juga bergerak mengidentifikasi korbannya dan mengamankan sejumlah pelaku.
"16 orang yang sudah diamankan, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yoris menambahkan.
Para tersangka yang diamankan di antaranya B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31).
"Kebanyakan (tersangka) dari Bandung, ada juga dari luar Bandung," katanya.
Adapun para pelaku pengeroyokan ini memiliki peran masing-masing.
"Ada yang pukul pake tangan dan kaki, pukul pake alat seperti balok kayu, dan juga helm," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(Tribun Jabar/Kompas.com)