Guru Besar IPB Digugat
Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Digugat, Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo didugat oleh sebuah perusahaan PT JJP
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo didugat oleh sebuah perusahaan terkait pandangannya sebagai saksi ahli soal kasus kebakaran hutan.
Bambang digugat oleh perusahaan PT JJP ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Gugatan tersebut membuat seorang warganet bernama Boenk Aldoe membuat petisi di Change.org.
Dalam keterangan di petisi tersebut, Prof. Bambang Hero Saharjo yang merupakan ahli Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB ini menjadi langganan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menangani kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia
PT JJP dalam gugatannya meminta agar Prof Bambang Hero dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan yang disusunnya cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.
Sehingga segala surat – surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.
PT JJP juga meminta agar Prof Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila dinilai sebesar Rp 500 miliar.
Pada 2013, PT JJP ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS KLHK karena melakukan tindak pidana pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup berupa membiarkan lahan gambutnya seluas 1000 ha terbakar.
Pada 10 Juli 2017 majelis hakim Lukmanul Hakim, Rina Yose dan Crimson memvonis PT JJP terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 ha lahan gambut terbakar.
PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.
"Melalui petisi ini dan demi keadilan untuk Ahli Pejuang Lingkungan Hidup kami meminta Pengadilan Negeri Cibinong tidak menerima/ menolak gugatan yang diajukan PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr." bunyi keterangan dalam petisi itu.
Desakan penolakan ini didasarkan pada tiga alasan.
Pertama, Pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sesuai Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Kedua, Keterangan ahli yang disampaikan Prof Bambang Hero di depan majelis hakim terbukti benar, lalu dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara
Ketiga, Bambang Hero telah berkontribusi menyelamatkan lingkungan hidup dan memberikan keadilan bagi warga Indonesia yang terkena polusi asap karena karhutla yang berasal dari korporasi