Polemik Ratna Sarumpaet

Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet, Faizal Assegaf: Kasihan Emak-emak Jadi Korban Permainan Politisi

Gerindra melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi ini dikomentari oleh ketua progres 98, Faizal Assegaf yang menganalogiokan seperti jeruk makan jeruk

Penulis: Uyun | Editor: Yudhi Maulana Aditama
kolase Youtube/Tribunnews
Ratna Sarumpaet, Faizal Assegaf, Prabowo Subianto 

Pantauan Kompas.com, Ratna keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, sekitar pukul 23.50 WIB.

Ratna keluar dengan mengenakan baju tahanan warna oranye. Ratna terlihat berjalan menunduk didampingi petugas dan kuasa hukumnya.

Ia berjalan ke mobil yang telah menantinya di depan gedung Ditreskrimum.

Mereka menuju gedung Bidokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian masuk ke ruang tahanan. 

Ratna Sarumpaet setelah resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2018).
Ratna Sarumpaet setelah resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2018). (Rangga Gani/Grid.ID)

Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiyaan itu hanya bohong belaka alias hoaks.

Ia ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018), dan justru akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile.

Ratna berencana pergi tanpa memberitahu pihak kepolisian.

Jumat malam, polisi resmi menahan Ratna setelah melakukan pemeriksaan. Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik memutuskan menahan Ratna di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Ratna juga dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved