Polemik Ratna Sarumpaet
Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi, Faizal Assegaf : Lucu Ya, Jeruk Makan Jeruk !
Gerindra melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi ini dikomentari oleh ketua progres 98, Faizal Assegaf yang menganalogiokan seperti jeruk makan jeruk
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Akan tetapi, kubu Prabowo-Sandi ini berubah pikiran setelah sadar dengan banyaknya pemberitaan terkait kebohongan Ratna Sarumpaet yang terus menerus memojokkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Pengakuan Ratna Sarumpaet yang menyatakan sudah berbohong di hadapan publik terkait kabar penganiayaan rupanya dianggap sudah mencemarkan nama baik pendiri partai sekaligus capres Prabowo Subianto.
Selain merugikan kubu Prabowo-Sandi, alasan lainnya dalam pelaporan yakni apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet dengan merekayasa cerita penganiayaan sudah menyebabkan situasi politik gaduh.
• Prabowo Kepada Pendukung : Jangan Sebar Ujaran Kebencian
Tak hanya itu, kebohongan Ratna Sarumpaet ini juga sudah menyebabkan keberlangsungan demokrasi menjadi terganggu.
"Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, pihaknya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu meski telah berstatus tersangka pihaknya tetap melaporkan Ratna Sarumpaet.
"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.
Taufiq juga menerangkan langkah Gerindra tersebut juga membuktikan bila calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dan tim pemenangannya tak "cuci tangan" terkait polemik kebobongan Ratna.

"Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini," tutupnya.
Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Cerita Alissa Wahid Soal Sopir Bentor Sebut Ojek Online Milik Anak Jokowi, Gibran Beri Reaksi Begini
Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka penyebar berita hoaks penganiayaan.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet, tersangka dugaan penyebaran berita bohong menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan baru dapat dilakukan petang hari karena Ratna harus beristirahat setelah secara maraton diperiksa hingga Jumat (5/10/2018) pagi.