Breaking News

Polemik Ratna Sarumpaet

Mahfud MD: Hukum Pidana Itu Tak Mengenal Permintaan Maaf, Amien Rais Cs Bisa Dijerat 3 Tahun Penjara

Meski tidak bisa dijerat UU ITE, kata Mahfud MD, Prabowo dan Amien Rais Cs bisa dijerat pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UUD No 1 Tahun 1946.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase/Screenshoot TV One/Kompas.com
Amien Rais, Ratna Sarumpaet dan Mahfud MD 

Apalagi, kata dia, ketiga dikunjungi, Ratna Sarumpaet selalu membenarkan adanya penganiayaan dan tidak meralat cerita tersebut.

"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik menurut putusan MK ketika dulu saya jadi Ketua MK, kalau dia memberi tahu kepada lebih dari satu orang, itu dianggap sudah menyiarkan," tandasnya.

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Malam Ini, Kick Off Pukul 18.30 WIB di Indosiar

Sempat Kritik Habis-habisan, Andi Arief Tarik Semua Ucapannya Soal Pertemuan IMF di Bali

"Sekali lagi soal Amien Rais cs bisa ya, bisa tidak, tinggal polisi percaya tidak," tambahnya.

Sementara itu, pernyataan Mahfud MD bertolak belakang dengan pernyataan Pakar Hukum Pidana, Mudzakir.

Pada tayangan itu, Mudzakir mengatakan bahwa hukuman yang diberikan kepada Ratna Sarumpaet cukup pada sanksi sosial dan tidak perlu ke sanksi hukum karena sudah meminta maaf.

"Menurut saya begitu, karena yang diakui kan dirinya sendiri, bahwa saya dipukulin, tidak menyebut nama orang siapapun, kalau dia menyebut nama seseorang itu urusannya dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan pemanggilan Amien Rais terhadap saksi kasus Ratna Sarumpaet.

"Karena seorang pelaku itu sudah mengakui perbuatannya bahwa yang dia sampaikan itu adalah bohong, nah pertanyaannya, ini Amien Rais dan lainnya mau diperiksa itu dalam konteks apanya dulu," jelasnya.

Ini tayangannya :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved