Polemik Ratna Sarumpaet
Pertimbangan Partai Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi
ada sejumlah pertimbangan teknis mengapa Gerindra pada akhirnya ikut mempolisikan Ratna yang statusnya sudah menjadi tersangka tersebut.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Rangga Gani/Grid.ID
Ratna Sarumpaet setelah resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2018).
Menurut Taufiq pihaknya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu meski telah berstatus tersangka pihaknya tetap melaporkan Ratna Sarumpaet.
"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.
Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.