Bayar Rp 750 Ribu, 3 Pasangan Suami-Istri Lakukan Pesta Seks Tukar Pasangan Dalam Satu Kamar

Saat digerebek petugas, ketiga pasangan tersebut sedang asik melakukan pesta seks dengan orang yang bukan merupakan pasangan sah-nya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Menurutnya, dalam akun yang dimilikinya sejak tahun 2015 itu, Eko menggunakannnya untuk mencari pasangan suami istri yang mau diajak untuk bertukar pasangan dalam berhubungan seks.

"Dalam akun Twitter itu bertuliskan "Pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party, & 3some yg bersih, wangi, dan no smoking area Surabaya// add pin bb 5BADD8EC atau DM"," tuturnya saat membacakan akun milik Eko, Selasa (9/10/2018).

Pesta seks tukar pasangan ini rupanya sudah berjalan sekitar satu tahun yakni sejak tahun 2017 lalu.

Dalam setahun, pelaku sudah tiga kali menjalankan perilakuk seks menyimpang dan meraih pundi-pundi rupiah.

Bahkan, Eko tega mengajak istrinya DA (22) yang tengah hamil 8 bulan untuk pesta seks dan berhubungan intim dengan lelaki lain.

Sementara Eko, berhubungan intim dengan wanita yang bukan istrinya.

"Isteri tersangka tengah hamil 8 bulan anak kedua, juga dilibatkan dalam pesta seks," ucapnya.

Selain Eko dan DA, dua pasangan suami istri sah lainnya yaitu AG bersama sdr RD, ARP bersama DYA juga diamankan polisi, saat penggerebekan Minggu (7/10/2018) pukul 20.30 WIB di salah satu hotel di Surabaya.

"Mereka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di antara lain yang meraup keuntungan. Ini yang diamankan tiga pasang suami istri sah, dan ini kali ke tiga yang mereka lakukan," tambah AKBP Juda.

Sebelum tindakan seks menyimpang itu, masing-masing pasangan yang mendaftar dikenai tarifnya Rp 750 ribu dengan cara pembayaran dua tahap.

Uang tersebut Rp 294.505,00 untuk membooking hotel, sisanya Rp 455.495 masuk ke rekening pribadi Eko dengan alasan untuk keperluan pribadinya. (pradhitya fauzi)

"Pembayaran awal dan dilunasi saat bertemu di lokasi. Sudah tiga kali dilakukan, semuanya di Surabaya. Saat bertemu di hotel pasangan membawa serta buku nikah," terang AKBP Juda.

Dari kejadian ini, Eko (31) warga Sumbo Sidodadi Surabaya, yang menjadi mucikari ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenai pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara lima pelaku lainnya sebagai saksi.

(Kompas.com/Surya.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved