Ahmad Dhani : Polisi Kok Sama Saya Cepet, Tapi Sama Ahok Kok Lama Sekali ?

Ahmad Dhani merasa diperlakukan tidak adil, sebab dirinya lebih cepat dijadikan tersangka daripada Ahok.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase/Kompas.com
Ahmad Dhani dan Ahok 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahmad Dhani protes soal penetapan tersangka kepada dirinya yang dinilai terlalu cepat.

Ahmad Dhani mengatakan, sharusnya sebelum ditetapkan jadi tersangka, kasusnya minimal dilakukan gelar tersangka terlebih dahulu.

Ahmad bahkan membandingkan kasusnya dengan kasus Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di tahun 2017 lalu.

Suami Mulan Jameela itu mengatakan, harusnya ada gelar perkara dulu seperti Ahok, baru dirinya dijadikan tersangka.

"Ya sejauh ini ya cukup baik, cuma ya itu tadi, terlalu cepat mempertersangkakan, Tidak memberikan kesempatan kita untuk minimal gelar perkara khusus, kayak Ahok juga kan ada tuh gelar perkara khusus kan," jelasnya dilansir dari tayangan Kompas TV, Sabtu (27/10/2018).

Ia pun mempertanyakan, mengapa dibandingkan Ahok, penetapan tersangka kepadanya jauh lebih cepat.

"Kan gini, kalau dibandingkan dengan Ahok gitu ya, Ahok kan lama banget jadi tersangka, kok saya cepet banget jadi tersangka gitu lho," jelasnya.

Ahmad Dhani mengatakan, hal itu agar tidak menimbulkan pertanyaan besar di dalam masyarakat.

"Kan harus ada equatified for the law. Jadi kan masyarakat supaya tidak berandai-andai. Kok polisi sama Ahmad Dhani cepet, sama Ahok kok lama sekali, sampai harus didemo jutaan orang baru jadi tersangka," jelasnya.

Bahkan ia kembali mengungkit kasus Ahok, yang menurutnya seharusnya bisa ditahan.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Ahmad Dhani pun berharap, dari kasus itu bisa dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Dan Ahok itu bisa ditahan sebenarnya, Ahok bisa ditahan, tapi kan nggak ditahan. Sementara proses saya kok cepet sekali jadi tersangka, Ahok kan ada gelar perkara khusus, kita berharap juga sama," tandasnya.

Ini videonya :

Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani yang saat ini sudah menyandang status tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik.

Soal Utang Rp 400 Juta, Ahmad Dhani Diperiksa 6 Jam dan Dicecar 75 Pertanyaan

Elektabilitas Jokowi-Maruf Amin 52,6 Persen, Kubu Prabowo : Persis Kondisi Ahok-Djarot 2017 Silam

Bahkan, Polda Jatim sudah mengirimkan status cekal tangkal terhadap musisi Ahmad Dhani kepada kantor Imigrasi di Surabaya.

Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ahmad Dhani ini terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai 'idiot'.

Kasus pencemaran nama baik itu membuat Ahmad Dhani menjadi sering datang ke Surabaya, Jawa Timur untuk dimintai keterangannya.

Hal itu membuat musisi sekaligus politikus ini berharap pihak kepolisian dapat menanggung biaya perjalanannya ke Surabaya.

"Semoga nanti dibayarin ke Surabaya nya sama polisi."

"Nanti saya reimburs ke polisi, biayanya," ujar Ahmad Dhani dengan nada bercanda, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/10/2018).

Ahmad Dhani terlihat menyeruput secangkir kopi hitam di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

Tak hanya itu, Ahmad Dhani mengklaim kini lebih bisa mendatangi Dapil (Daerah Pemilihan), tempat dirinya mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di Surabaya.Dalam kesempatannya, pria berusia 46 tahun itu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan maksud untuk menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian.

Namun, sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari terdakwa yang rencananya ialah Fadli Zon, terpaksa ditunda.

Sebab, Fadli Zon tidak bisa hadir dengan alasan ada rapat yang tidak bisa ditunda.

Sidang akan kembali dilakukan pada Senin (29/10/2018) mendatang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved