Perampok Sadis di Pulomas
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Pulomas Dihukum Mati, Istri Korban : Semoga Kesayanganku Tenang
Istri korban pembunuhan satu keluarga di Pulomas mengucap syukur atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan MA
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Istri kedua Dodi Triono, korban pembunuhan sekeluarga di Pulomas, Almyanda Saphira, mengucap syukur atas putusan hakim
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Almyanda Saphira menulis ucapan harunya soal putusan hakim terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga di Pulomas.
Almyanda Saphira adalah istri kedua Dodi Triono yang juga merupakan ibu dari ketiga anak perempuan Dodi.
Almyanda Saphira menulis ucapan harunya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis pada Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga dengan hukuman mati.
MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh ketiga pelaku.
Almyanda Saphira menulis ucapan syukurnya atas vonis mati yang dijatuhkan pada pelaku pembunuhan satu keluarga di Pulomas.
Melansir Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan hukuman mati bagi ketiga terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa pekan lalu.
"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Gede Ariawan saat memimpin sidang putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
• Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Pulomas Divonis Mati MA, Zanette Kalila: Nyawa Dibalas Nyawa
Gede kemudian menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga membuat Majelis Hakim memutuskan vonis tersebut kepada tiga terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan mereka adalah bahwa dari perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan lima lainnya luka-luka. Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 11 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," jelas dia.
Perbuatan para terdakwa yang memasukkan korbannya ke dalam kamar mandi dianggap Majelis Hakim tidak manusiawi sehingga menyebabkan enam korban mati secara perlahan.
"Selain itu perbuatan para terdakwa menimbulkan luka dan trauma mendalam kepada korban yang masih hidup terutama Anet yang kehilangan keluarganya. Sedangkan untuk hal-hal meringankannya tidak ada," ujarnya.
• 2 Tahun Berlalu, Mantan Istri Tulis Ucapan Haru Ultah Dodi Triono, Korban Pembunuhan Sadis Pulomas
Para pelaku lewat kuasa hukumnya sempat mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tim kuasa hukum tak sependapat dengan Majelis Hakim.
Kalau soal banding itu kan hak, soal putusan perkara bagi terdakwa, kami kuasa hukum juga tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim," tutur kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar.