Perampok Sadis di Pulomas
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Pulomas Divonis Mati MA, Zanette Kalila: Nyawa Dibalas Nyawa
Korban selamat pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Zanette Kalila, mengucap syukur, pelaku dihukum mati.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Insiden pembunuhan satu keluarga di Bekasi kini sedang ramai jadi sorotan publik.
Beberapa yang dibicarakan publik yakni cerita anak korban, Sarah Boru Nainggolan yang sempat menulis pesan untuk ibunya sebelum insiden pembunuhan satu keluarga itu terjadi.
Bahkan, baru terungkap oleh sang guru, Sarah Boru Nainggolan juga sempat mengeluh tangannya bau amis dan sampai dicuci hingga tujuh kali.
Sebelumnya, insiden pembunuhan satu keluarga di Pulomas sempat menghebohkan publik juga beberapa tahun lalu.
Saat ini, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis pelakunya, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga dengan hukuman mati.
Bahkan, MA juga menolak kasasi yang diajukan ketiganya.
Hal itu membuat korban selamat, Zanette Kalila, mengucap syukur dan merasa lega.
Dikutip dari Kompas.com, pupus sudah harapan Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga, tiga orang terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas untuk mendapatkan vonis hukuman ringan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan hukuman mati bagi ketiga terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa pekan lalu.
"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Gede Ariawan saat memimpin sidang putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
Gede kemudian menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga membuat Majelis Hakim memutuskan vonis tersebut kepada tiga terdakwa.
• Posting Foto Korban Pulomas, Mantan Istri Dodi: Apa Sosoknya Menakutkan Sampai Jadi Bahan Uji Nyali?
"Hal-hal yang memberatkan mereka adalah bahwa dari perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan lima lainnya luka-luka. Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 11 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," jelas dia.
Perbuatan para terdakwa yang memasukkan korbannya ke dalam kamar mandi dianggap Majelis Hakim tidak manusiawi sehingga menyebabkan enam korban mati secara perlahan.
"Selain itu perbuatan para terdakwa menimbulkan luka dan trauma mendalam kepada korban yang masih hidup terutama Anet yang kehilangan keluarganya. Sedangkan untuk hal-hal meringankannya tidak ada," ujarnya.
Banding
Para terdakwa dan tim kuasa hukumnya pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang memvonis putusan tersebut dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kalau soal banding itu kan hak, soal putusan perkara bagi terdakwa, kami kuasa hukum juga tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim," tutur kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar.
Putusan atas dasar pembunuhan berencana dinilai Amudi tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Menurut Amudi, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap enam korbannya.
"Dalam putusan itu dikatakan ada perencanaan pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer JPU. Padahal faktanya di lapangan terdakwa ini tidak mengenal para korbannya," jelasnya.
Ditolak
Dilansir dari web Mahkamah Agung (MA), kasasi Ridwan Sitorus dan Erwin Situmorang ditolak.
• Dua Terdakwa Perampokan di Pulomas Dituntut Hukuman Mati, Satu Lainnya Penjara Seumur Hidup
Artinya, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga tetap dihukum mati.
Dilihat dari berkas 395 K/PID/2018 yang masuk pada tanggal 18 April 18, permohonan yang diajukan oleh Ridwan Sitorus alias Ius Pane alias Marihot Sitorus, dkk itu ditolak.
Tertulis tanggal putusan pada 02 Juli 2018.
Perkara 395 K/PID/2018 itu diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Sumardijatmo dan Eddy Army.
Ungkapan Syukur Zanette Kalila
Sementara itu, Zanette Kalila, yang merupakan korban selamat, dan anak dari pemilik rumah, Dodi Triono, mengungkapkan rasa syukurnya.
Di akun Instagramnya, Zanette Kalila memposting berita yang menyatakan kalau Ridwan Sitorus alias Ius Pane cs tetap dihukum mati.

Zanette Kalila menulis kalimat 'Alhamdulillah ya Allah'.
Ia juga menyampaikan pesan mendalam dari lubuk hatinya.
"Nyawa bales nyawa pak," tulisnya, Rabu (15/11/2018) sore.
Namun, postingan itu sudah dihapus dari Insta Story Zanette Kalila.
• Keluarga Korban Perampokan Pulomas Gelar Tahlilan, Pria Berkoko Putih Ini Bikin Penasaran Netizen
Sementara itu, ibundanya, Almyanda Saphira ikut menyampaikan rasa syukurnya.
Di akun Instagramnya, ia ikut memposting artikel yang sama.
"Alhamdulillah Yaa Allah kasasi ditolak MA...
sujud syukur untuk semua ini semoga kesayangan2ku tenang di sisi Allah...
terima kasih untuk seluruh aparat kepolisian, hakim, jaksa, keluarga,teman2 dan seluruh masyarakat atas perhatian dan doanya untuk kami...sekali lagi terima kasih," tulisnya.
