Pembunuhan di Bekasi
Linggis Maut Jadi Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Bekasi, Polisi Turunkan Tim Selam
Satu kelurga di Bekasi tewas dibunuh Haris Simamora menggunkan linggis maut lantaran dendam dan sakit hati
Penyelam Ditpolair Polda Metro Jaya, Iptu Ketut Swastika mengatakan, ada empat petugas Ditpolair yang nyemplung ke aliran Kalimalang untuk mencari barang bukti.
Tiga di antaranya menyelam ke dalam air, sedangkan satu petugas memegang seutas tali yang dipasang di tubuh penyelam agar tidak terbawa arus.
“Kedalaman air sekitar 3-5 meter dengan bagian tengah yang paling dalam. Warna air keruh dengan dipenuhi lumpur,” imbuhnya.
• Bukti Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Polisi Ambil Kuku dari Jari Terduga Pelaku HS
Menurutnya, pencarian pun terpaksa dihentikan karena derasnya arus air dan posisi pembuangan berada dekat dengan pintu air.
“Khawatir terhadap keselamatan penyelam, akhirnya pencarian kita hentikan sementara sambil menunggu perintah selanjutnya,” kata penyelam Ditpolair Polda Metro Jaya, Iptu Ketut Swastika TribunnewsBogor.com melansir Warta Kota.
Ketut memprediksi, linggis yang dibuang Haris Simamora (23) telah bergeser dari titik pembuangan. Penggeseran itu, kata dia, akibat derasnya aliran air di Kalimalang.
“Padahal kita sudah mencari linggis dengan radius 10 meter dari titik pembuangan yang disampaikan tersangka,” jelasnya.
Terancam Hukuman Mati
HS yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi terancam hukuman mati.
HS diduga telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang tidak lain masih keluarganya sendiri.
Polisi juga saat ini telah menetapkan status tersangka kepada HS pria yang telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018) lalu.
Keempat korban adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anaknya. Keempat orang tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
• BREAKING NEWS - Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Tong Biru di Klapanunggal Bogor
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018) melansir Kompas.com. (*)
(Warta Kota/Kompas.com)