Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW - Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Beserta Dalilnya
Hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ustaz Abdul Somad menjelaskan dengan menyertakan dalil-dalil
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada 12 rabiul awwal 1440 Hijriah atau besok, Selasa (20/11/2018).
Memang masih ada khilaf diantara ulama terkait hari lahir Nabi Muhammad SAW.
Hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW juga masih ada perbedaan pendapat.
Ustaz Abdul Somad dalam tausiyahnya yang disiarkan langsung di YouTube melalui channel TAMAN SURGA.NET, pada Sabtu (17/11/2018) menjelaskan soal hukum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
TERDAPAT dua pendapat mengenai hukum merayakan maulid Nabi Muhammad SAW.
Hukum merayakan maulid Nabi Muhammad SAW, pertama menyebut peringatan ini adalah bid'ah.
• Bolehkan Puasa di Hari Jumat? Bagaimana Hukumnya, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
• Hukum Memperingati Rebo Wekasan Atau Rabu Terakhir Bulan Safar Menurut Ustaz Abdul Somad
Hukum merayakan maulid Nabi Muhammad SAW, kedua sebaliknya, yaitu memperbolehkan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW.
Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan terkait hukum memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ada 4 ulama besar Arab Saudi yang membolehkan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Diantara Imam Al Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam Jalaludin As-ASyuthi, Syaikh As-Sayyid Muhammad Al-Alawy Al-Maliky dan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi.

Sementara yang membid'ah kan hanya sebagian kecil ulama Arab Saudi.
Dikutip dari Wartakotalive.com, menurutnya, ada sekitar 300 ribu hadist yang menerangkan bahwa peringatan maulid Nabi Muhammad SAW boleh dilakukan.
Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad memaparkan beberapa hadist serta pendapat ulama besar mengenai dasar diperbolehkannya maulid Nabi Muhammad SAW.
Ustaz Abdul Somad menambahkan, manfaat positif peringatan maulid Nabi Muhammad salah satunya adalah orang-orang akan bersilaturahmi satu sama lain.
• Bacaan Sholawat Nabi Lengkap dan Sholawat Pendek yang Bisa Diamalkan saat Peringati Maulid Nabi
• Ikut Hadiri Maulid Nabi di Pekalongan, Kaesang Tak Turuti Jokowi Pakai Sarung, Begini Gayanya
Bukan setahun sekali, melainkan setiap minggu di hari senin.
Rasulullah SAW pernah ditanya mengapa melaksanakan puasa hari Senin.
Salah satunya adalah Rasulullah SAW ternyata mengenang hari lahirnya sendiri.
Rasulullah SAW menjawab, "Pada hari itu aku dilahirkan dan hari aku dibangkitkan (atau hari itu diturunkan [Alquran] kepadaku). (HR Muslim)
Adapun alasan lainnya merujuk pada penafsiran Rasulullah terhadap kalimat Ayyamillah dalam Qs Ibrahim [14]: 5 yang berbunyi, "Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah."
"Imam an-Nisa'i Abdullah bin Ahmad dalam Zawa'id al-Musnad, al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman dari Ubai bin Ka'ab meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa Rasulullah SAW menafsirkan kalimat Ayyamillah sebagai nikmat-nikmat dan karunia Allah SWT.
Dengan demikian maka makna ayatnya adalah "Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan karunia Allah". Dan kelahiran Muhammad SAW adalah nikmat dan karunia terbesar yang harus diingat dan disyukuri."

Selain pendapat di atas, Ustaz Abdul Somad juga memaparkan pendapat dari Ibu Taumiah.
Ibnu Taimiah yang menjelaskan bahwa mengagungkan hari lahir Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai perayaan, maka ia mendapat balasan pahala besar karena kebaikan niatnya dan pengagungannya kepada Rasulullah SAW.
Pendapat lain yang juga dijelaskan Ustaz Abdul Somad berasal dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani.
"Hukum asal melaksanakan maulid adalah bid'ah, tidak terdapat dari seorangpun dari kalangan Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapi maulid itu juga mengandung banyak kebaikan dan sebaliknya. Siapa yang dalam melaksanakannya mencari kebaikan-kebaikan dan menghindari yang tidak baik, maka maulid itu adalah bid'ah hasanah," begitulah pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani.
Simak ceramah lengkapnya di bawah ini :