CPNS 2018
Passing Grade SKD Tak Terpenuhi, Ini 7 Syarat Lolos SKB CPNS 2018
Syarat kelolosan SKB ini mengacu pada pasal-pasal yang ada di Permenpan No 61 Tahun 2018 yang baru saja dirilis.
Artinya peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade SKD tetap bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tentunya ada syarat untuk peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade ini.
• Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 8 Instansi - Cek Disini !
Peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
4. Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Syarat-syarat di atas berlaku jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam pasal 4 Permenpan No 61 Tahun 2018.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
(TribunStyle.com/Rifan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 7 Syarat CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB, Ini Jurus Lolos di Kesempatan Terakhir
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Delta Lidina Putri