CPNS 2018
Pemerintah Tegaskan Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Hanya Untuk Formasi Kosong, Ini Aturannya !
Masih ada kesempatan bagi peserta yang tidak lolos passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, yakni dengan sistem ranking.
Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255.
Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).
Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.
• Passing Grade SKD Tak Terpenuhi, Ini 7 Syarat Lolos SKB CPNS 2018
• Peserta CPNS 2018 yang Penuhi Passing Grade Tes SKD Dipastikan Lanjut ke Tes SKB
Terdapat dua kelompok
Peserta yang mengikuti SKB yang sesuai dengan ketentuan terdiri dari dua kelompok yaitu peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
Berikut penjelasan kelompoknya :
a. Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
b. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.
Peserta SKB nantinya akan berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
(TribunStyle/Listusista)