CPNS 2018

Pemerintah Tegaskan Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Hanya Untuk Formasi Kosong, Ini Aturannya !

Masih ada kesempatan bagi peserta yang tidak lolos passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, yakni dengan sistem ranking.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta mengikuti ujian tes SKD menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) CPNS 2018 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada kesempatan bagi peserta yang gagal CPNS 2018 SKD CPNS 2018 dengan sistem ranking.

Kemenpan RB tegaskan sistem tersebut berlaku hanya untuk formasi kosong.

Masih ada kesempatan bagi peserta yang tidak lolos passing grade atau nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kesempatan tersebut yaitu menggunakan sistem ranking.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Namun penerapan sistem ranking tersebut hanya untuk formasi yang kosong saja.

3 jenis tes tahap seleksi SKD yaitu TIU, TKP dan TWK
3 jenis tes tahap seleksi SKD yaitu TIU, TKP dan TWK (Instagram @bkngoidofficial)

Dikutip TribunStyle.com dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (23/11/2018), Permenpan yang telah dikeluarkan tersebut tidak mengubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya.

Kebijakan sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, peraturan tersebut dikeluarkan sebagai solusi terkait kekurangan atau keterbatasan jumlah peserta yang lolos SKD.

Menurut Setiawan, metode yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong.

Peserta Tes CPNS 2018 Yang Tak Lolos Passing Grade Masih Bisa Diterima, Ini Aturan Mainnya

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di Kemenkominfo dan Ombudsman, Cek Di Sini

Selain itu, juga terdapat nilai minimum kumulatif yang ditentukan, yakni sebesar 255.

“Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,” tegas Setiawan.

Selain itu, juga terdapat beberapa ketentuan dalam sistem ranking bagi peserta yang memenuhi nilai minimum kumulatif sebesar 255.

ketentuan lolos SKD yang tidak lolos passing grade
ketentuan lolos SKD yang tidak lolos passing grade (Tribunnews)

Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).

“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved