Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, UAS Pernah Berkomentar : Gak Ada Lo Gak Rame

Ustaz Abdul Somad menanggapi soal kasus Habib Bahar bin Smith, ia mengatakan kalau gaya HBS memang seperti itu, berapi-api.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Kompas.com dan Instagram Ustadz Abdul Somad
Habib Bahar bin Smith dan Ustaz Abdul Somad 

Ia pun tak menampik jika video Habib Bahar bin Smith itu melanggar hukum.

Bahkan, Ustaz Abdul Somad mempersilahkan kepada penegak hukum untuk menangkapnya jika memang melanggar.

"Itu gaya dia, berapi-api. Masalah bahwa itu melanggar konstitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama dengan menghina (negara), ya itu adalah aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayyun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum," bebernya.

Ustaz Abdul Somad soal Habib Bahar bin Smith
Ustaz Abdul Somad soal Habib Bahar bin Smith (YouTube/Jamaah UAS)

Lalu, Ustaz Abdul Somad juga meminta agar kasus ini jangan dijadikan bahan pembicaraan untuk balik menghina.

Ia menyerahkan kasus itu untuk diproses secara hukum.

Fakta Seputar Habin Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Polisi - Didampingi 50 Advokat Dikawal Ormas

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Merayakan Maulid Nabi - UAS Beberkan 3 Dalil Ini

"Ini jangan dibicarakan jadi ghibah, itu menghina-hina presiden, ya tangkap. setelah ditangkap ada pengacara, ada macam-macam," jelasnya lagi.

Kemudian, Ustaz Abdul Somad sendiri mengaku dirinya tidak pernah sekalipun menghina Presiden.

"Ustadz Somad menghina Presiden? Tidak pernah saya menghina, mana videonya? Takut juga ustadz," ujarnya sambil tertawa.

Namun, video itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith saat ini.

Sebab, video itu diposting pada tanggal 25 Agustus 2017, jauh sebelum Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi.

Namun, video itu kembali viral, karena banyak publik yang ingin mengetahui pendapat Ustaz Abdul Somad

Ini videonya :

Jadi tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved