Soal Tudingan Radikal Kepada Ulama, UAS: Ini Sengaja Ramai Ataukah Ingin Dibuat Ramai

Mengetahui hal tersebut, Ustaz Abdul Somad pun memberikan cara yang baik soal paham radikal terhadap para ulama.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
google images
Ustaz Abdul Somad 

Syahar menjelaskan, penyidik menilai Habib Bahar bin Smith masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan.

“Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur Syahar.

Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Lindswell Kwok Akan Gelar Resepsi Pernikahan Esok Hari, Keluarga Tak Diundang : Kita Tidak Dianggap

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved