Kasus Habib Bahar bin Smith
Fadli Zon Sebut Kasus Habib Bahar Jadi Ancaman Demokrasi, Yunarto: Kalau Prabowo Menang Gak Ditahan?
Menurut Fadli Zon, penahanan Habib Bahar bin Smith ini bukti kriminalisasi ulama, Yunarto Wijaya kemudian mempertanyakan jika Prabowo menang.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Peristiwa ini terjadi di salah satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan nomor LP/B/1125?/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Di akun Twitternya semalam, Selasa (18/12/2018), Fadli Zon mengomentari surat penahanan Habib Bahar bin Smith.
• Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka dan Menginap di Polda Jabar, Hari Ini Nasibnya Ditentukan
• Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan Atas Dugaan Penganiayaan Anak
Ia pun menyebut kalau langkah yang dilakukan polisi itu merupakan bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.
Tak hanya itu, Fadli Zon juga menuduh kalau hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis.
Ia juga bahkan menyebut kalau tindakan penahanan itu merupakan ancaraman terhadap demokrasi.
Di akhir kalimatnya, Fadli Zon juga menyebut kalau hal itu adalah kezaliman yang sempurna.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.
Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis.
Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi.
Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi," tulisnya.
Rupanya, cuitan Fadli Zon itu banyak dikomentari netizen, bahkan oleh Yunarto Wijaya.
Ia malah balik mempertanyakan apa yang dilakukan Prabowo Subianto jika jadi presiden.
Apakah jika Prabowo Subianto menang, maka orang yang diduga menganiaya anak tidak boleh diproses hukum.
"Jadi kalo Prabowo menang yang gebukin anak gak boleh diproses hukum ya? Wokeh....," tulisnya.