POPULER - Tanggapi Video Dugaan Penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith, Mahfud MD : Latihan Silat
Menurut Mahfud MD, video dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith bisa jadi hanya rekaman adegan latihan silat saja.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) diduga di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
"Pada 1 Desember 2018, korban dua orang, MZ, dan CAJ, dua orang ini mengadu bahwa mereka telah dilakukan penjemputan secara paksa dan dibawa ke suatu tempat dan sampai di sana dilakukan penganiayaan," kata Agung.
"Setelah penganiayan yang bersangkutan disuruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam. Orangtua tak terima lalu mengadu ke kepolisian," imbuhnya.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, menyampaikan hal senada terkait status Habib Bahar bin Smith.
Menurutnya, Habib Bahar bin Smith sudah ditetapkan tersangka pada saat pemanggilan pertama saat ini.
"Tersangka sudah, dari awal dipanggil itu sudah tersangka," kata Azis.
Sampai saat ini, Habib Bahar bin Smith masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Menurut Azis, polisi menggunakan haknya untuk untuk meminta kliennya tetap tinggal di Gedung Ditkrimum Polda Jabar hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.
"Pemeriksaan dilanjutkan Habib Bahar masih diproses 1x24 jam sebagaimana ketentuan KUHAP maka pihak kepolisian menggunakan haknya untuk meminta Habib Bahar tetap tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk dilakukan pendalaman," kata Azis.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, Habib Bahar bin Smith dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih 34 pertanyaan seputar materi terkait dengan yang dituduhkan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014," kata Azis.